Bupati Majene Diminta Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2023

Para peserta aksi demo terobos masuk ke dalam Kantor Bupati Majene

sorotcelebes.com | MEJENE — Terjadinya Pro-Kontra terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Majene tahun 2023, Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Forum BPD dan Masyarakat Desa kembali melakukan aksi demo. Jumat (26/5/2023).

Demo yang digelar di Kantor Bupati Majene itu, meminta Bupati Majene untuk mempertimbangkan pelaksanaan pilkades pada Oktober tahun 2023 Mendatang.

Ketua Forum BPD juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dalam BAB III Pasal Tentang Laporan Kepala Desa, termaktub bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran di sampaikan Kepala Desa kepada Bupati, Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Baca Juga  Pilkades Dibulan Oktober 2023, Pemda Majene Siapkan Anggaran 300 Juta

“Dengan landasan yang termuat dalam Permendagri, maka kami meminta ketegasan kepada Pemerintah Kabupaten Majene dangan mempertimbangkan beberapa penjelasan,” Pinta Munir, Ketua Forum BPD

Sejumlah pertimbangan itu, Munir memaparkan, bahwa laporan pertanggung jawaban desa pada 2022 belum diselesaikan.

Baca Juga  Enggan Temui Massa Aksi, Kapolres Majene Diduga Main Mata Dengan Distributor Rokok Ilegal

“Untuk memulai tahapan Pilkades pada tanggal 28 Mei 2023 semestinya laporan pertanggung jawaban desa 2022 sudah terlaporkan di Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ulasnya.

Selain itu, Forum BPD juga berharap agar Bupati Majene lebih prioritaskan urusan kemanusian dari pada habiskan energi urusi politik di Desa.

Baca Juga  43 Desa Serahkan Bukti Kesiapan Berpilkades Kepada Pemda Majene

“Kasihan masyarakat yang terdampak gempa, masih tinggal dan menyusui dibawah tenda biru, itu yang harus di Prioritaskan Pemda Majene,” harap Munir.

Menurutnya, Anggaran tambahan Pilkades yang akan di bahas pada perubahan sebanyak Rp 500 Juta sebaiknya digunakan untuk membiayai masyarakat di Malunda dan Ulumanda yang terlantar akibat gempa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *