sorotcelebes.com | MAJENE — Sejumlah Proyek fisik di Kabupaten Majene mulai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Seperti pekerjaan Jembatan, Talud, Tanggul, Drainase, Sekolah, Pustu, Puskesmas dan beberapa pekerjaan lainnya.
Jenis pekerjaan tersebut bervariasi. Ada pembangunan baru, rehab dan ada pula yang direnovasi.
Hanya saja, beberapa kegiatan fisik itu tidak memiliki Papan Nama Proyek disekitar pekerjaan sehingga masyarakat tidak mengetahui asal usulnya. Akibatnya, proyek tersebut ditengarai merupakan Proyek Siluman dan diduga menjadi ajang korupsi oleh para koruptor yang berkedok proyek.
Padahal, pemasangan Papan Nama Proyek merupakan Perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Selain itu, juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya, memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Hal itu diuraikan Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Lembaga Masyarakat Anti Panyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), Mustajar kepada awak media saat ditemui di Kantornya. Sabtu, (18/11/2023).
Ia menyebutkan, puluhan proyek fisik yang tersebar dibeberapa titik se Kabupaten Majene dikerjakan tidak transparan atau tidak ada Papan Nama Proyeknya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami selama beberapa bulan terakhir, ada puluhan pekerjaan yang tidak memiliki papan proyek,” ungkapnya.
Salah satu Proyek yang tidak memiliki Papan Nama Proyek adalah pekerjaan jembatan di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Majene. Jalan penghubung antara Kecamatan Banggae Timur dengan Kecamatan Pamboang.
“Dari awal pekerjaan sampai selesai, Tim Investigasi LMAPJ tidak pernah melihat papan proyek disekitar proyek itu,” bebernya.
Selain pekerjaan jembatan, lanjut Mustajar, pekerjaan Talud di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Majene juga tidak memiliki Papan Nama Proyek.
“Ada juga pekerjaan talud di belakang Rujab Bupati, saat kami melakukan investigasi, kami tidak menemukan Papan Proyek dilokasi,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat kesejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah, surat tersebut ditujukan kepada pelaksana agar memperhatikan dan tidak meremehkan papan proyek serta segera dipasang.
Namun, tidak sedikit juga pelaksana pekerjaan yang membandel, tidak memperdulikan peraturan perundang-undangan tersebut.
“Kami sudah kirimkan surat kebeberapa pelaksana agar mengindahkan UU Nomor 14/2008 Tentang KIP, Perpres Nomor 54/2010 dan Perpres Nomor 70/2012. Namun masih ada yang bandel dan tidak peduli,” jelasnya.
Pihaknya mengaku bahwa hasil investigasi LMAPJ akan dibawa ke Lembaga Penegak Hukum untuk dilakukan penindakan.
“Kejanggalan yang ditemukan oleh tim dilapangan, nantinya akan kami serahkan ke Tipikor ataupun Kejaksaan,” akunya.
“Kami berharap agar semua kegiatan yang dibiayai oleh negara dijalankan secara transparan sebagai pertanggungjawaban kepada publik,” pintanya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi para kontraktor pelaksana namun belum ada tanggapan. Konfirmasi akan di terbitkan di media yang sama dengan judul yang berbeda.