MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM kembali mendengar sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses di Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Senin, (06/02/2023).
Hadir dalam reses, Kepala Desa Lombong, Amiruddin, Ketua BPD, Sahrul, Tokoh Masyarakat, Tokoh wanita dan berbagai elemen Masyarakat yang ada.
Di kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, kunjungan kerja yang dilakukan adalah agenda kerja yang terjadwal setiap tahun, baik hearing dialog, sosialisasi peraturan daerah juga reses dilakukan saat ini, adalah tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kegiatan Reses di awal tahun 2023 ini adalah kesempatan baik untuk menyampaikan program apa saja sepanjang dalam jangkauan pemerintah Provinsi,” jelas sesepuh PDIP ini.
Disebutkan, sebagai anggota DPRD, tidak sedikit Desa dan kelurahan di delapan Kecamatan sudah dikunjungi dengan melakukan berbagai kegiatan, baik hearing dialog, Sosialisasi Ranperda, Sosialisasi Perda juga Reses untuk mendengar serta menerima berbagai persoalan yang muncul.
” Sebagai representasi rakyat, olehnya anggota DPRD memiliki fungsi, diantaranya fungsi penganggaran, misalnya dengan melihat dan mengkaji APBD, apakah muatannya sudah sesuai harapan demi kesejahteraan rakyat. Kemudian fungsi pengawasan misalnya dalam pelaksanaan APBD, biasanya kita lakukan pengawasannya dalam bentuk hearing dialog, lalu fungsi legislasi seperti membahas rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.
Disayangkan, sejumlah program diberbagai bidang bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi menyusul berbagai regulasi sering kali ada perubahan. “Yang buat kita bingung itu biasa ada regulasi yang direvisi, awalnya menjadi kewenangan provinsi, karena regulasinya diubah, bukan lagi rana kita. Akibatnya, usulan itu batal dengan sendirinya,” sebut Itol.
Meski begitu, anggota fraksi PDIP Provinsi Sulbar itu meyakini, pemerintah pusat merancang aturan ini sudah melewati uji kelayakan sebelum diundangkan.
Anggota Komisi IV itu menambahkan, usulan dalam jangkauan DPRD Provinsi yang disampaikan adalah menjadi hal penting untuk dapat terakomodir pada APBD tahun 2024.
“Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dari usulan usulan yang ada dalam reses, ini semua nanti akan menjadi bahan saat dilakukan pembahasan ,” bebernya.
Lanjut dijelaskan, usulan di luar kewenangan DPRD provinsi tidak dapat diakomodir, meski begitu masih memungkinkan diusulkan melalui lintas komisi yang ada di DPRD kabupaten. “Saya kira usulan yang tidak masuk ranah provinsi dimungkinkan menjadi tanggung jawab kabupaten atau pemerintah pusat,” ucap Itol. (adv/satriawan)