MAJENE  

Lembaga Garuda Sakti Mengecam Penyegelan SDN 15 Segeri

Devisi Hukum Lembaga Garuda Sakti (LGS) Fendra, Atutu, SH mengecam penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Segeri dilakukan oleh ahli waris yang mengklaim pemilik tanah.

sorotcelebes.com | MAJENE — Devisi Hukum Lembaga Garuda Sakti (LGS) Fendra, Atutu, SH mengecam penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Segeri dilakukan oleh ahli waris yang mengklaim pemilik tanah.

Menurut Fendra. SH yang juga merupakan salah satu Advokat terbaik di Kabupaten Majene, mengatakan, soal penyegelan tanah yang di tempati bangunan sekolah SDN 15 Segeri itu sangat perlu diadvokasi karna hal tersebut sangat memprihatinkan bagi generasi Bangsa.

Pasalnya, seluruh murid SD 15 Segeri terpaksa belajar di masjid terdekat dari lokasi sekolah. Mereka duduk di lantai sambil belajar tanpa alas akibat dari penyegelan itu.

Baca Juga  Sekda Majene Diduga Menghalangi Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi APBD Majene

Pengacara yang berkantor di Jln. Jend. Sudirman No. 101, Kabupaten Majene itu menerangkan tentang Riwayat Tanah tersebut.

“1) Bahwa SDN 15 segeri telah di bangun sejak Tahun 1950 silam. 2) Terbitnya UU No.5 Tahun 1960 yang kita kenal UU Pokok Agraria belaku mulai tgl 24 September 1960. 3) Lokasi obyek sengketa di Claim telah di kuasai sejak Tahun 1961 oleh orang tua yg bersangkutan. Lalu di wariskan sejak Tahun 2020 dengan Bukti PBB Tahun 2020 dan 2021.” Ujar Fendra, dikutip dari pesan Grup whatsApp LGS Sulbar, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga  Sasaran Posyandu Tidak Capai Target, Sekda Majene Lakukan Monitoring

Berdasarkan histori tersebut, Dirinya menduga bahwa Penyegel sekolah berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Penyegel sekolah dapat di proses Hukum atas Dugaan telah melakukan tindak pidana perampasan Hak dengan cara Menyegel sekolah.” Kata Fendra.

Lanjut Tendra “Silahkan ahli waris menggugat Negara dan mendudukkan ATR/BPN sebagai Tergugat. Yang hanya memohon ganti rugi pada Negara bila terbukti BPN keliru, karena Tanah yang telah di bangun SDN 15 segeri telah menjadi Asset Negara (pemerintah),” Ungkapnya.

Baca Juga  Kecewa Kepada Pemkab Majene, SDN 15 Segeri Kembali Disegel

Demi Hukum sejak lebih dari 5 tahun telah di bangun dan tidak ada tuntutan / gugatan dari pihak manapun, (Asas Techts Verwerking) yang menghilangkan Hak penuntutan baik Pidana maupun perdata yang tentu saja Asset tersebut telah tercatat sebagai Asset Pemkab dalam Lembaran Negara dan berita Negara,” tutup fendra, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *