Maling Ternak yang Selama ini Resahkan Warga Mamuju Akhirnya Tertangkap

maling ternak di mamuju
Dua tersangka maling ternak akhirnya dibekuk polisi. (foto: ist)

MAMUJU – Hari ini Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan apresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian ternak yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju Polda Sulbar, Jumat (6/1/2023)

Dapat diketahui bahwa pelaku pencurian ternak yang di amankan atas nama MUH. HASIM Als. HERI (27) bertempat di Tapalinna Kec. Mambi Kab. Mamasa dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya an. MAKMUR Als. BUDI (49) yang bertempat di Bayor-Bayor Desa Bambu Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

Baca Juga  Lagi Asyik Pesta Miras di Pantai Bahari, Sejumlah Pemuda Ini Didatangi Polisi

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga diwilayah hukum Polresta Mamuju sebanyak 9 tempat kejadian.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari 9 rangkaian tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun dipolresta Mamuju mulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang.

Baca Juga  Polres Majene Lidik Dugaan Pemotongan Dana BOS di Disdikpora

“Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna Kecamatan Mambi bersama bersama barang kedua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang,’ Ujar Iskandar.

Baca Juga  Kios di Bobol Maling, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit mobil grand max warna hitam dan 2 (dua) ekor sapi yang masih hidup.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Polda Sulbar. (Sudarman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *