MAJENE  

OTT Dugaan Money Politic Kandas di Meja Gakkumdu, HMI Segel Kantor Bawaslu Majene

Suasana saat HMI melakukan unjukrasa sambil orasi di depan Kantor Bawaslu Majene sebelum disegel. Jumat, (08/03/2024).

sorotcelebes.com | MAJENE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demontrasi dan menyegel Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene. Jumat, (08/03/2024).

Aksi yang dilakukan HMI itu dipicu atas pemberhentian proses penyelidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politic di Kabupaten Majene oleh Bawaslu dengan alasan tidak terpenuhi alat bukti.

Padahal, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar pada 12 Februari 2024 lalu, diwilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, saat itu berhasil menemukan barang bukti berupa amplop 30 lembar masing-masing berisi uang Rp. 350.000 dan specimen caleg diduga pelaku politik uang.

Baca Juga  Buntut Pengrusakan Bendera HMI, BADKO Himbau Cabang se Sulbar Gelar Aksi Serentak

Akibatnya, HMI layangkan mosi tidak percaya terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene, dan menyegel Kantor Bawaslu Majene.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Komisariat STAIN Majene mengaku kecewa terhadap pimpinan Bawaslu Majene lantaran seolah sengaja menghindar dan tidak ingin menemui massa aksi.

“Seandainya kami diterima saat melakukan aksi untuk berdialog, supaya ada hasil yang lebih objektif sesuai regulasi atau mekanisme perudang-undangan pemilu yang ada,” ujar Korlap, Zulkifli.

Zulkifli menduga ada kongkalikong antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus OTT pemilu yaitu Gakkumdu.

Menurutnya, soal barang bukti 30 amplop berisi masing-masing Rp 350 ribu, list nama dan kartu caleg itu sudah dikatakan substansi.

Baca Juga  Gegara Pemkab Majene Tak Bayar Pasien Rekomendasi, Ketersediaan Obat di RSUD Kurang

Ia mencontohkan kasus serupa pada pemilu Gubernur 2017 lalu yang pelakunya dijadikan tersangka dan ditahan sampai 3 (tiga) tahun dengan dasar bukti hanya berupa amplop.

“Ada apa dengan Gakkumdu Majene, ketika mendapati masalah seperti ini,” ujar Zulkifli.

Artinya, alat buktinya sudah kuat mengingat kasus seperti ini sudah terjadi di Kabupaten Majene waktu pemilu Gubernur 2017 hanya amplop didapatkan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali menegaskan penghentian proses kasus itu Senin (4/3/2024) malam di kantor Bawaslu Majene, Kecamatan Banggae Timur.

Baca Juga  Wentri: Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Speak Up

“Dari hasil yang selama ini, selama 14 hari kerja kami selidiki, dari proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene, dinyatakan tidak cukup alat bukti,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, tidak terpenuhinya alat bukti membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.

“Kami tekankan alat bukti yang tidak cukup, seperti keterangan saksi-saksi dan lain, jadi yang ada itu baru barang bukti tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup,” tegas Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *