Oleh: Nur Fitrah, S.E/Mahasiswi Pascasarjana IAIN Parepare
Seorang anak di Makassar ditemukan tewas di kolong jembatan tepatnya Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Selasa (10/1). Belakangan diketahui bocah kelas 5 SD ini diculik dan dibunuh oleh remaja berusia berinisial A (17 Tahun) dan berinisial F (14 Tahun). Terkuak motif pembunuhan ini karena tergiur dengan tawaran jual beli organ tubuh yang beredar bebas di Platform Internet media sosial.
Kasus pembunuhan anak di Makassar diduga terinspirasi dari dunia maya. Memang, aparat mengatakan kasus ini tidak terkait dengan jaringan kasus jual beli organ tubuh manusia, tetapi kita pun tidak dapat memungkiri bahwa fenomena penawaran dan permintaan organ tubuh manusia dengan iming-iming imbalan uang dalam jumlah yang sangat fantastis, beredar luas di media sosial.
Jumat (13-01-2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang terkait penjualan organ tubuh. Tiga website yang sudah diblokir pada Kamis (12/1), adalah akni organcity, heavenlyorgans, dan drsamuelbansa. Lainnya belum diungkap. Pemblokiran itu berdasarkan UU 19/2016 pasal 40(2a) dan (2b) tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang membahas pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Internet memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk mencari informasi, pengetahuan, bisnis, hiburan dan penyegaran pikiran. Internet juga bisa menjadi wadah kreativitas dan inovasi bagi pengguna khususnya di kalangan terpelajar. Namun, internet pun dapat memiliki sisi negatif bagi yang tidak bijak menggunakannya seperti bisa menjadi media kekerasan, pelecehan seksual, Bullying, judi online atau penipuan transaksi online. Adapun video pornografi melalui sosial media, gambar yang tidak senonoh dan video asusila yang saat ini menjadi perbincangan hangat adalah berita palsu/Hoax dan penyebaran ujaran kebencian.
Terlebih lagi ketika pemerintah menggaungkan visi dan misi tentang teknologi sebagai sarana untuk menghasilkan uang sebanyak-banyaknya. Terbukti dengan banyaknya situs Pinjaman Online dengan sistem ribawi. Sehingga terlihat jelas sistem kufur Kapitalis di dalam pemerintahan yang mengaborsi fungsi utama teknologi.
Sungguh miris, transformasi digital yang diharapkan dapat memberi manfaat dan kemudahan bagi kehidupan, ketika diatur oleh sistem kapitalis yang serba boleh demi meraup cuan, ternyata disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Hal Ini tentu menyalahi fungsi digitalisasi sebagai produk teknologi yang hukum asalnya mubah.
Islam Mengatur Kehidupan
Sebagian orang berpendapat bahwa internet adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Teknologi khususnya internet yang telah memasuki kehidupan manusia dari kalangan anak-anak, usia remaja, hingga kalangan orang tua merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan martabat manusia. Sebagaimana Islam Pun tidak bertentangan dengan teori pemikiran modern asalkan tidak bertentangan dengan Al-Quran. Dalam pandangan Islam, Ilmu pengetahuan teknologi digambarkan sebagai cara untuk mengubah suatu sumber daya menjadi sumber daya lain yang lebih tinggi nilainya.
Hal ini terdapat dalam Firman Allah surat Ar-Ra’d Ayat (11) yang artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Dari ayat inilah dapat disimpulkan bahwa Al-Quran telah mendorong manusia untuk menggunakan teknologi agar kehidupan mereka meningkat dari zaman ke zaman. Dalam Al-Qur’an banyak terkandung ayat-ayat yang menuntut manusia untuk berpikir, melihat, dan mendengar.
Al-Quran juga mendorong manusia untuk menggunakan akal pikirannya seoptimal mungkin sebab Al-Qur’an mengandung segala informasi yang sangat dibutuhkan manusia untuk menjalani kehidupan ini, seperti informasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi agar manusia dapat mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga memudahkan manusia melakukan kewajibannya sebagai hamba Allah dan Khalifah dimuka Bumi.
Ketentuan halal dan haram yang terdapat pada hukum-hukum syariah Islam wajib dijadikan sebagai tolak ukur pemanfaatannya dalam kehidupan. Begitupun dalam penggunaan Internet. Internet yang dihalalkan oleh syariah Islam adalah internet yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, untuk membangun peradaban Islam dan menghasilkan generasi Islam yang cinta Quran.
Sedangkan internet yang tidak bermanfaat ialah internet yang diharamkan oleh Allah karena penggunaannya yang tidak sesuai dengan Syariah Islam. Maka, sebagai muslim ciptaan Allah SWT tidak boleh menggunakan internet dalam hal yang diharamkan oleh Sang Pencipta karena yang kita butuhkan dalam menjalani kehidupan ini hanyalah keridhoan dari Allah SWT.
Wallahu A’lam Bishawab.