sorotcelebes.com | MAJENE — Manfaat Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Nurjannah tidak dapat dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya.
Pasalnya, dokumen permohonan manfaat JKM yang diajukan ahli waris almarhumah dinilai tidak eligible sehingga tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Hal itu terungkap saat BPJS Ketenagakerjaan melakukan cek kasus dilapangan setelah pihaknya menerima dokumen permohonan manfaat JKM dari pihak ahli waris almarhumah.
Perlu diketahui, setiap menerima dokumen pengajuan permohonan manfaat JKM, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan kasus dilapangan. Alasannya, dikhawatirkan ada perbedaan dokumen yang diajukan oleh pemohon dengan fakta-fakta dilapangan sehingga manfaat JKM tidak tepat sasaran.
Setelah dilakukan cek kasus terkait permohonan manfaat JKM almarhumah Nurjannah, BPJS Ketenagakerjaan menemukan fakta bahwa ia didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaan sakit sedangkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang sehat dan aktif bekerja.
“Kami memang tidak bisa membayarkan karena setelah hasil pengecekan kasus dilapangan, baik di Pare-pare maupun disini (Kabupaten Majene). Kami menyimpulkan, pada saat almarhumah didaftarkan pada tanggal 11 September 2023 sudah dalam keadaan sakit dan dirawat dirumah keluarganya di Majene,” ungkap Dody Risdianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, (28/12/2023).
Kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi hasil cek kasus dilapangan di Kota Pare-pare dan di Kabupaten Majene. Pada proses pengecekan kasus, BPJS Ketenagakerjaan memiliki metode tersendiri sehingga hasil cek kasus dapat diyakini kebenarannya.
Selain itu, ahli waris juga memberikan keterangan yang tidak benar tentang perihal kematian almarhumah saat mengajukan permohonan manfaat JKM.
“Ahli waris menyampaikan bahwa selama hidupnya (almarhumah Nurjannah) dan saat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai meninggal dunia, almarhumah bekerja di Pare-pare tepatnya dirumah makan Mutmainnah dan juga sebagai tukang cuci baju. Serta meninggal disana (Pare-pare), dan Jenazahnya di bawa ke Majene menggunakan mobil Pick Up,” tutur Dody
Karena itu, lanjutnya, kami langsung melakukan cek kasus dilapangan dan ditemukan fakta bahwa alhmarhumah tidak meninggal di Pare-pare tapi meninggal di Majene. Bahkan sudah beberapa hari dirawat di Majene sebelum meninggal.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya agak kesulitan dalam melakukan cek kasus lantaran harus mengkonfirmasi di Dua Provinsi yakni Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) sehingga membutuhkan waktu yang agak lama.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene turut berduka cita atas meninggalnya ibu Nurjannah, semoga almarhumah khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.
Informasi yang dihimpun media ini, almarhumah Nurjannah terdaftar sebagai peserta pada tanggal 11 September 2023 dengan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 7372 0255 1269 0003 – 23125223991 dan meninggal pada tanggal 14 September 2023 di Kabupaten Majene.