Tak Ada Alasan Pemda Majene Menunda Pilkades Tahun 2023

Para Kades dan BPD berkumpul di halaman kantor Bupati Majene sebelum masuk ke Ruang Rapat Wakil Bupati melakukan audiens. (Foto:Darman)

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2023 di 43 Desa Sekabupaten Majene tidak bisa lagi ditunda dengan alasan apapun.

Pasalnya, segala persiapan administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkades sudah maksimal, terlebih soal dasar hukumnya.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Majene Komisi I, H. Anthonio, Bahwa saat ini Pemda Majene telah menerbitkan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 terkait pelaksanaan Pilkades, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penundaan.

“Artinya PMD sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan Pilkades. Jadi kalau ada yang bicara aneh-aneh diluar, maka dia adalah provokator,” tegas Anthonio saat melakukan audiensi dengan sejumlah Kades dan BPD di ruang rapat Wakil Bupati, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga  Sejumlah Masyarakat Betteng Terima Pj. Kades Yang Akan Diberi Amanah Oleh Bupati

Ditambah lagi, 43 Desa yang akan berpilkades sudah menyerahkan dokumen kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD yang berisi penetapan anggaran dari hasil musyawarah dan di tanda tangani oleh Kades dan masing-masing Ketua BPD kepada Pemda Majene.

“Pernyataan dan dokumen sudah kami serahkan ke Pemda sebagai bukti kesiapan kami. Tidak ada lagi alasan pak bupati tidak melaksanakan pilkades,” Ujar Ilham, Kades Bonde Utara melalui pesan Watshappnya. Rabu (24/5/2023).

Baca Juga  Ketua DPRD Nilai Tanggapan Bupati Tidak Jelas Soal Evaluasi PLT Kadisdikpora Majene

Lanjutnya, ada beberapa poin kesepakatan hasil audiens yang dilakukan Kades-BPD dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Majene.

Poin Pertama, Regulasi yang mengisyaratkan sudah siap mulai dari Perda sampai perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ke Dua, Anggaran sudah tersedia lewat anggaran PAD. Ke Tiga, Sudah ada dukungan dari DPRD Komisi II dan komisi I. Ke Empat, Para Kades dan BPD seudah menyerahkan surat pernyataan dan APBDes kesiapan pelaksanaan Pilkades.

“Kesepakat tersebut dicatat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Mustamin dan akan disampaikan ke Bupati Majene sebelum tanggal 28 Mei 2023,” Kata Ilham.

Baca Juga  Sejumlah Desa Akan Berpilkades di Majene Dukung Pernyataan Bupati

Sama halnya dengan pernyataan Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat, Wardin Wahid saat audiensi sedang berlangsung, Ia mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika Bupati Majene tidak melaksanakan Pilkades.

“Satu kalimat yang ingin saya tegaskan, setelah pertemuan ini kami tidak mau lagi mendengar pernyataan di luar, bahwa Pilkades akan ditunda. Tolong pak asisten disampaikan ke pak bupati bahwa mudah-mudahan hari ini merupakan pertemuan terakhir untuk melaksanakan Pilkades,” Tegas Wardin Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *