Penyelarasan Regulasi: Biro Hukum Sulbar Kaji Ranperda Standar Belanja Mamuju 2026

sorotcelebes.com | MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota melakukan rapat Pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja TA 2026, di ruang rapat Biro Hukum Setda. Provinsi Sulbar. Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga  Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Bibit Kakao Senilai Rp28 Miliar di Disbun Sulbar

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Afrisal, SH dan dihadiri oleh para Tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, Afrisal menyampaikan kepada anggota tim, dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja TA 2026 ini dilakukan penyempurnaan judul berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2020, dalam dasar hukum ditambahkan Pepres No. 33 Tahun 2020, dan ada beberapa pasal yang disempurnakan dan ditambahakan.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025

Berdasarkan hasil rapat, Penyempurnaan yang dilakukan secara redaksional terhadap beberapa konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut, sehingga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan menunggu untuk dilakukan penyusunan kembali oleh Pemkab Mamuju dalam waktu yang tidak lama dan kemudian dikirim ulang ke Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Pemprov Sulbar, Ini 7 Penggabungan OPD yang Disetujui DPRD Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *