sorotcelebes.com | PASANGKAYU — Kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Aquarev, pengelola Tambak Udang Turatea di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menyeruak. Bertahun-tahun beroperasi di atas lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan lindung, tambak udang vaname itu tak juga tersentuh hukum.
Ironinya, lokasi tambak berada hanya beberapa ratus meter dari Kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, simbol penegakan hukum yang justru menyaksikan dugaan pelanggaran tata ruang dan kehutanan di depan mata.
“Kami menduga kuat banyak orang besar terlibat dalam kasus ini,” ujar Fauzan, salah satu aktivis di Pasangkayu. Rabu (12/11/2025).
“Hal ini malah mengindikasikan bahwa hukum di negeri ini tunduk pada penguasa dan pengusaha.” sambungnya.
Menurut Fauzan, sejak awal pembukaan lahan tambak itu sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil penelusuran, lahan yang digunakan PT. Aquarev masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Alam (TGHK) serta RTRW Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan tambak di wilayah tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Juga diduga melabrak Pasal 109 dan Pasal 110A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengenai kewajiban memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menegaskan bahwa kegiatan tanpa AMDAL atau UKL-UPL sah dianggap sebagai pelanggaran berat.
“Kasus ini sudah lama dilaporkan, tapi hingga hari ini tidak ada satu pun nama yang muncul sebagai tersangka utama. Justru tambak itu masih terus beroperasi,” kata Fauzan.
Ia menilai, lambannya penanganan perkara ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Pasangkayu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penyerobotan kawasan lindung yang jelas-jelas merusak ekosistem dan melanggar undang-undang,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar aksi besar-besaran menuntut penutupan tambak udang tersebut serta melaporkan kasus ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Dasarnya jelas, pelanggarannya kasat mata dan aturannya lengkap. Kami sudah mengantongi banyak nama yang diduga terlibat, mulai dari pemberi izin hingga pengelola tambak. Semuanya akan kami laporkan tanpa terkecuali,” tutup Fauzan.













