sorotcelebes.com | MAMUJU — Dugaan praktik pengaturan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulawesi Barat dalam APBD 2025 mulai menyeret perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengaku tengah mempelajari informasi terkait dugaan distribusi Pokir yang disebut hanya dinikmati kelompok tertentu di parlemen.
Sinyal awal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana. Selasa, 12 Mei 2026.
Meski belum masuk tahap penyelidikan resmi, pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan permainan anggaran daerah mulai dipandang sebagai persoalan serius.
“Lagi dipelajari kasusnya bang. Perkembangannya nanti disampaikan lagi bang,” kata Adrianus singkat.
Isu ini mencuat setelah beredar pengakuan salah seorang anggota DPRD Sulbar yang menyebut dana Pokir APBD 2025 diduga hanya “dikuasai” sekitar 14 legislator. Sementara puluhan anggota lainnya dikabarkan kehilangan program usulan mereka dengan alasan efisiensi anggaran.
Di internal DPRD Sulbar, beredar informasi bahwa anggota yang Pokir-nya tetap bertahan didominasi legislator dari partai tertentu. Situasi itu memunculkan dugaan adanya pengaruh kelompok politik dalam distribusi program pembangunan daerah.
Padahal, secara regulasi, Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Pokir seharusnya menjadi instrumen pembangunan berbasis kebutuhan publik, bukan alat kompromi politik atau ruang barter kepentingan.
Dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ditegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh melalui reses dan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyusunan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul nama seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene yang disebut-sebut mengelola Pokir hingga mencapai Rp9 miliar. Nilai tersebut dianggap tidak lazim bagi anggota DPRD baru, terlebih di tengah keluhan sejumlah legislator lain yang justru kehilangan program mereka.
Besarnya angka Pokir itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi usulan, dasar pengalokasian anggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam menentukan program mana yang dipertahankan dan mana yang dihapus.
Persoalan menjadi lebih serius jika benar terdapat penghapusan program yang sebelumnya telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebab, DPA merupakan dokumen resmi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah setelah APBD ditetapkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan program yang telah masuk dalam DPA tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme administrasi yang sah, termasuk pembahasan perubahan APBD apabila menyangkut substansi kegiatan.
Karena itu, dugaan adanya penghapusan program Pokir demi mengakomodasi kegiatan baru di luar perencanaan awal dinilai dapat menimbulkan implikasi hukum dan administratif yang serius.
Sorotan kini mengarah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Barat yang memiliki posisi strategis dalam sinkronisasi dan finalisasi APBD. Publik mendesak TAPD menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan sejumlah Pokir anggota DPRD dan alasan sebagian program tetap dipertahankan.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terjadi perlakuan berbeda terhadap sesama anggota DPRD dalam distribusi Pokir, maka kondisi itu berpotensi mencederai prinsip keadilan anggaran sekaligus merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.
Tak hanya itu, dugaan pengaturan Pokir juga dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Karena itu, desakan publik kini tidak lagi sekadar meminta klarifikasi, tetapi mendorong Kejati Sulbar menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan anggaran, intervensi politik, hingga dugaan permainan proyek di balik distribusi Pokir tersebut.
Dorongan transparansi juga mulai menguat. Sejumlah pihak meminta seluruh daftar Pokir DPRD Sulbar Tahun Anggaran 2025 dibuka ke publik, termasuk rincian program, nilai anggaran, OPD pelaksana, hingga dasar perencanaan kegiatan.
Bagi masyarakat, APBD merupakan uang rakyat yang semestinya dikelola secara terbuka dan adil. Bukan menjadi arena perebutan pengaruh politik di balik meja kekuasaan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat: apakah dugaan “mafia APBD” Pokir DPRD Sulbar akan benar-benar diusut hingga terang, atau kembali tenggelam di tengah tarik-menarik kepentingan politik daerah.











