sorotcelebes.com | MAMUJU – Momentum pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) membawa harapan baru bagi penegakan hukum di provinsi ke-34 tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar yang baru saja dilantik kini menghadapi desakan publik untuk segera melakukan langkah konkret terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandek, terutama terkait proyek pengadaan bibit kakao berskala nasional.
Aktivis Sulawesi Barat, Irfan, menilai pergantian pimpinan ini harus menjadi sinyal bagi korps adhyaksa untuk meningkatkan performa penindakan. Ia menyoroti lemahnya penyelesaian kasus-kasus strategis yang selama ini menjadi perhatian publik.
”Harapan besar untuk menuntaskan kasus-kasus di Sulbar kami titipkan kepada Kajati baru. Kami berharap beliau bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Irfan dalam keterangannya di Mamuju. Rabu (15/04/2026).
Dugaan korupsi Pengadaan Bibit Kakao (APBD 2025), Proyek senilai Rp40 miliar ini diduga kuat sarat penyimpangan. Proyek yang dijalankan oleh rekanan CV Arafah Abadi ini mencakup pengadaan jutaan bibit untuk wilayah Sulbar dan Sulsel, namun ditemukan indikasi maladministrasi yang masif di lapangan.
Sebelumnya, Aktivis Anti-Korupsi, Yadi, membeberkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penyerapan anggaran dan realisasi fisik. Beberapa temuan krusial tersebut meliputi:
Ratusan Ribu Polibag Kosong: Ditemukan fakta bahwa banyak polibag yang telah dianggarkan namun belum terisi bibit.
Manipulasi Sertifikasi Benih: Terdeteksi penggunaan kecambah dari sumber ilegal (non-sertifikat). Sebagai contoh, benih di Kabupaten Pinrang dilaporkan berasal dari Soppeng, padahal dokumen resmi mensyaratkan pasokan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengalihan Kuota Antar-Wilayah: Diduga terjadi pengalihan benih dari Maros dan Soppeng ke Polewali Mandar (Polman) guna menutupi tingginya angka kematian bibit di lokasi pembibitan milik kontraktor di Basseang dan Sarampu.
”Kami menemukan indikasi penggunaan biji kakao lokal yang diambil secara serampangan untuk mengganti bibit yang mati. Ini jelas menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” tegas Yadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Arafah Abadi selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Direktur Utama CV Arafah Abadi, Sukmawati Haruna, tidak merespons upaya konfirmasi sejumlah awak media yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, meskipun pesan dinyatakan terkirim.
Sebagai informasi, Sulawesi Barat merupakan salah satu penghasil kakao terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan kakao di Sulbar mencapai lebih dari 140.000 hektare.
Penyimpangan dalam pengadaan bibit tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghancurkan struktur ekonomi petani lokal karena rendahnya kualitas bibit yang dibagikan. Publik kini menunggu keberanian Kajati Sulbar yang baru untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.













