sorotcelebes.com | MAMASA — Penanganan dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa itu dinilai berjalan di tempat tanpa perkembangan yang jelas.
Kritik keras datang dari kalangan aktivis di Mamasa. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah yang telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK RI menemukan pembayaran TPG dan TKG Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp4,65 miliar. Tak hanya itu, terdapat pula transaksi transfer mencapai Rp4,96 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah penindakan yang terbuka maupun perkembangan signifikan dari proses penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar rumor atau tudingan tanpa dasar. Temuan BPK RI sudah sangat jelas. Tapi anehnya, sampai sekarang belum terlihat langkah serius dari Kejari Mamasa. Publik akhirnya bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar salah satu aktivis Mamasa kepada wartawan.
Aktivis menilai lambannya penanganan perkara justru memunculkan kesan bahwa aparat penegak hukum kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kasus besar yang menyangkut pengelolaan uang negara.
Muhammad Nabir, salah satu aktivis yang ikut menyoroti kasus tersebut, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan dugaan penyimpangan miliaran rupiah,” katanya.
Sorotan publik juga mengarah pada belum adanya kejelasan terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses verifikasi, validasi hingga pencairan dana TPG dan TKG tersebut.
Menurut para aktivis, Kejari Mamasa seharusnya segera membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Mereka mendesak institusi kejaksaan membuktikan independensi dan keberaniannya dalam membongkar dugaan korupsi di daerah, terlebih perkara tersebut telah memiliki dasar temuan resmi dari lembaga audit negara.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga diminta turun tangan melakukan supervisi agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap laporan semata.
“Kalau kasus yang sudah jelas menjadi temuan BPK RI saja tidak mampu dituntaskan, maka wajar jika publik kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemberantasan korupsi di Mamasa,” tutup Nabir.












