sorotcelebes.com | MAJENE — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene kian marak dan menjadi sorotan sejumlah pihak. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa cukai yang diduga bebas beredar di sejumlah wilayah.
Rokok tanpa pita cukai disebut dengan mudah ditemukan di sejumlah kios hingga warung kecil dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal karena dinilai lebih terjangkau.
Kadi El Comandante Titik Merah menilai maraknya peredaran rokok ilegal perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya pihak Bea Cukai. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk menindak para pelaku distribusi maupun penjualan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah sangat terbuka. Produk tanpa pita cukai sangat mudah ditemukan di lapangan. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan,” ujar Kadi El Comandante Titik Merah kepada Awak Media pada Jum’at, (22/5/2026).
Selain berdampak terhadap pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat merusak iklim usaha yang sehat karena produk tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok resmi. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Peredaran rokok ilegal sendiri diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kadi mendesak aparat penegak hukum bersama Bea Cukai untuk segera melakukan operasi dan penelusuran terhadap jalur distribusi rokok ilegal yang masuk ke wilayah Majene. Mereka juga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang dinilai telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Kami berharap ada tindakan nyata, bukan hanya penertiban sesaat. Negara dirugikan dan masyarakat juga harus diberikan edukasi agar tidak terus membeli produk ilegal,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene.












