MAJENE  

WALHI Sulbar Kecam PT. Amazone Bua Belawa, DLHK Temukan Pelanggaran Serius Proyek Perumahan di Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) mengecam keras PT. Amazone Bua Belawa, pengembang Perumahan Amazone Residence di Kabupaten Majene, yang dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Kecaman tersebut didasarkan pada Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Majene Nomor B.600.4/539.a/XI/2025 yang secara resmi mengungkap sejumlah pelanggaran lingkungan dalam pelaksanaan proyek perumahan tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi menegaskan, temuan DLHK itu menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan sekadar tuduhan, melainkan fakta administratif dan hukum.

“Ini bukan kesalahan teknis, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap aturan lingkungan dan keselamatan publik,” kata Asnawi. Kamis (18/12/2025).

Baca Juga  WALHI Sulbar Bongkar Dugaan Gratifikasi Perumahan Subsidi di Majene: Izin Cacat, Tata Ruang Diduga Dilanggar

Berdasarkan surat teguran DLHK Majene, PT Amazone Bua Belawa tercatat melakukan sedikitnya empat pelanggaran utama. Pertama, pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan site plan dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui. Kedua, perusahaan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah cair sebagaimana diwajibkan dalam izin lingkungan.

Pelanggaran lainnya adalah tidak dibangunnya talud pengaman di area lereng proyek, kondisi yang berpotensi memicu longsor dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi pembangunan.

Selain itu, DLHK juga mencatat adanya keluhan masyarakat yang meminta penghentian kegiatan pembangunan karena dinilai membahayakan lingkungan dan pemukiman warga.

WALHI Sulbar menilai rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa proyek dijalankan tanpa kehati-hatian dan tanpa kepatuhan terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

Baca Juga  Harga Pangan Melonjak, Pemkab Majene Gencarkan Program GPM

“Membangun di kawasan rawan tanpa talud pengaman adalah tindakan yang mempertaruhkan nyawa manusia,” tegas Asnawi.

Meski mengapresiasi langkah DLHK Majene yang mengeluarkan teguran dan perintah penghentian sementara kegiatan, WALHI mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bersikap lunak terhadap perusahaan pelanggar.

WALHI meminta DLHK memberikan batas waktu tegas kepada perusahaan untuk mematuhi seluruh kewajiban lingkungan.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan dalam waktu waktu dekat, WALHI mendesak agar DLHK Majene menjatuhkan sanksi administratif berat, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, serta membawa kasus ini ke ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Pengadaan Kambing untuk Desa di Majene, Sahril Merugi Ratusan Juta

Selain itu, WALHI Sulawesi Barat menuntut penghentian total kegiatan PT Amazone Bua Belawa hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, pengawasan ketat di lapangan, serta pemulihan kerusakan lingkungan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

WALHI juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan proyek, mengingat warga menjadi pihak yang paling terdampak atas potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan yang ditimbulkan.

“Tidak boleh ada pengembang yang dibiarkan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Majene,” kata Asnawi.

Organisasi lingkungan itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah advokasi hukum serta mobilisasi publik jika pelanggaran terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *