sorotcelebes.com | MAJENE — Laporan dugaan pengerusakan dan pencurian yang menyeret nama YA dan R dipastikan masih berada dalam tahap proses hukum. Kuasa hukum keduanya menegaskan, hingga kini belum ada penetapan yang menyatakan kliennya bersalah ataupun bertanggung jawab secara pidana.
“Laporan yang disampaikan oleh pelapor saat ini masih berada dalam tahap proses hukum,” ujar Akmal, kuasa hukum terlapor, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02/2026).
Ia mengingatkan semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Akmal, semasa hidupnya almarhumah Hj. Jumriah secara sadar dan penuh kepercayaan telah mengamanahkan sejumlah dokumen dan barang kepada kliennya.
Amanah itu, kata dia, meliputi kunci kamar dan rumah milik almarhumah, sertifikat hak atas tanah, BPKB kendaraan roda dua dan roda empat milik pihak lain yang dijaminkan kepada almarhumah, hingga sejumlah harta bawaan lainnya. Termasuk pula sertifikat atas nama klien dan saudara angkatnya.
“Amanah tersebut diberikan langsung oleh almarhumah semasa hidupnya. Klien memiliki kepentingan hukum dan moral untuk memastikan keberadaan serta keamanan dokumen-dokumen tersebut,” kata Akmal.
Ia menjelaskan, setelah wafatnya almarhumah, kliennya berulang kali mempertanyakan keberadaan sejumlah sertifikat dan BPKB kepada pelapor.
Namun, menurut dia, upaya tersebut tak pernah memperoleh penjelasan maupun penyelesaian yang jelas.
Terkait tudingan bahwa kliennya masuk ke kamar almarhumah yang kini ditempati pelapor, Akmal membantah adanya niat melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menyebut tindakan itu semata-mata untuk mencari dan memastikan dokumen serta barang-barang yang sebelumnya telah diamanahkan.
“Tidak ada niat melakukan pengerusakan ataupun pencurian. Tujuannya untuk memastikan dokumen yang memang telah dipercayakan kepada klien kami,” ujarnya.
Akmal juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut kliennya “diambil dari SD”. Menurut dia, kliennya telah diasuh oleh almarhumah sejak bayi, jauh sebelum almarhumah menikah dengan pelapor.
“Klien diambil dan diasuh sejak bayi oleh almarhumah bersama suami pertamanya. Jadi tidak benar jika disebut diambil saat masih SD atau tanpa sepengetahuan pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan lain yang turut disanggah adalah klaim bahwa pelapor membiayai pendidikan kliennya dari tingkat sekolah dasar hingga strata dua (S2). Akmal menyatakan pembiayaan pendidikan tersebut sepenuhnya berasal dari almarhumah.
“Yang memiliki dan mengelola keuangan adalah almarhumah. Pelapor tidak pernah mengeluarkan biaya pendidikan terhadap klien kami,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wartawan Majene Laporkan YA dan R ke Polisi, Diduga Lakukan Pengerusakan dan Pencurian.
Seorang wartawan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, H. M. Yahya. B resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Selasa (17/2/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/42/II/2026/SUL-BAR/POLRES MAJENE/SPKT tertanggal 17 Februari 2026.













