sorotcelebes.com | MAMUJU — Dugaan praktik lancung dalam pengadaan bibit di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini memasuki babak baru. Aktivis Sulawesi Barat, Andi Irfan, secara eksplisit membongkar indikasi korupsi berjamaah pada tiga proyek raksasa bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga dikendalikan oleh satu aktor utama inisial S.
Proyek yang menjadi sorotan tajam ini mencakup pengadaan bibit kakao, kopi, dan durian dengan total anggaran fantastis mencapai Rp40 Miliar tahun 2025. Namun, alih-alih mensejahterakan petani, proyek ini justru dituding hanya menjadi ajang bancakan oknum tertentu.
Dalam keterangannya, Andi Irfan mengungkapkan adanya pola penguasaan proyek yang mencurigakan. Berdasarkan penelusurannya, tiga paket pekerjaan besar ini diduga kuat dikendalikan oleh S melalui bendera perusahaan yang berbeda. Diantaranya, Pengadaan Bibit Kakao Rp28 Miliar: Dikerjakan oleh CV. AYISANDO UTAMA. Dan Pengadaan Bibit Durian (Rp7 Miliar): Dikerjakan oleh CV. ARAFAH ABADI. Serta Pengadaan Bibit Kopi (Rp5 Miliar): Juga berada dalam lingkaran koordinasi yang sama.
”Ini adalah bentuk gurita proyek yang sangat vulgar. Bagaimana mungkin anggaran puluhan miliar untuk komoditas strategis Sulbar dikelola secara tertutup dan diduga dimonopoli oleh satu kendali, yakni S ? Kami mencium aroma amis penyalahgunaan wewenang di sini,” tegas Andi Irfan kepada awak media. Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, Rakyat Disuguhi Bibit yang diduga di Mark up harganya sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan besar.
Dampak dari dugaan penyimpangan ini dirasakan langsung oleh petani di lapangan, terutama di wilayah Polewali Mandar (Polman). Andi Irfan membeberkan temuan lapangan yang memprihatinkan: bibit kakao dari CV. Ayisando Utama dilaporkan mati massal dan dan diduga tidak memiliki sertifikat asli
”Kami menemukan bibit yang disalurkan tidak jelas asal-usulnya, sertifikat diragukan, sehingga kualitasnya sangat rendah. Akibatnya, bibit tersebut mati sebelum sempat berproduksi. Ini bukan sekadar kerugian teknis, tapi perampokan hak-hak petani yang dilakukan secara terstruktur,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak CV. Ayisando Utama maupun CV. Arafah Abadi belum memberikan langkah nyata untuk mengganti kerugian bibit yang mati tersebut.
Oleh karena itu, Andi Irfan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulawesi Barat untuk segera mengambil langkah progresif. Ia meminta aparat tidak ragu untuk menyeret aktor-aktor yang terlibat, termasuk memeriksa legalitas proses tender yang memenangkan perusahaan-perusahaan di bawah kendali S.
”Kami menantang keberanian Kapolda dan Kajati Sulbar. Jangan biarkan uang rakyat Rp40 miliar menguap begitu saja ke kantong pribadi. S dan seluruh oknum dinas yang terlibat harus segera dipanggil dan diperiksa secara transparan!” serunya.
Andi Irfan menegaskan akan terus menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia berjanji tidak akan mundur sebelum ada kejelasan hukum atas nasib anggaran pertanian Sulbar yang diduga dikorupsi tersebut.












