SERAM Desak Kejari Usut Dugaan Nota Fiktif dan Belanja di Luar DPA di Dinkes Majene

sorotcelebes.com | MAJENE – Serikat Aktivis Majene (SERAM) Sulawesi Barat kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja bahan cetak serta penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, temuan berawal dari pemeriksaan atas belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak pada Dinas Kesehatan Majene. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, anggaran kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp1.272.314.679 dengan realisasi mencapai Rp1.128.769.334 atau sekitar 88,72 persen.

Dari jumlah tersebut, BPK melakukan uji petik terhadap belanja bahan cetak senilai Rp334.458.300 yang digunakan untuk kebutuhan cetak baliho, fotokopi, pencetakan modul, dan penjilidan.

Baca Juga  Besok, Bupati Majene Kukuhkan 10 Mantan Kades: Perpanjangan Jabatan Dua Tahun

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi kepada dua penyedia dengan nilai mencapai Rp265.505.000. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung kepada penyedia terkait, BPK menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi yang tidak sesuai dengan kondisi riil dengan nilai mencapai Rp263.105.000.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400 untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA, di antaranya kegiatan defile, upacara, serta malam ramah tamah dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional Kabupaten Majene.

Tak hanya itu, auditor negara juga mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp64.865.600 yang tidak didukung bukti penggunaan yang memadai.

El Comandante SERAM Sulawesi Barat, Andi Agung, mengatakan temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, nilai anggaran yang menjadi temuan BPK cukup besar sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca Juga  Dukung Peremajaan Kakao dan Ketersediaan Benih di Sulbar, Disbun Identifikasi Kebun Masyarakat di Tiga Kabupaten

“Nilai anggaran yang menjadi temuan BPK ini tidak kecil. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Majene melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaannya,” kata Andi Agung.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Kejari Majene. Namun hingga saat ini, kata dia, belum terdapat informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Kejari Majene, namun sampai sekarang belum ada informasi mengenai progres penanganannya. Bahkan bukti tanda terima laporan yang kami masukkan juga tidak kami terima,” ujarnya.

Andi Agung juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan penyimpangan di daerah. Ia membandingkan dengan sejumlah kasus yang menurutnya dapat ditangani lebih cepat oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Baca Juga  Warga Soroti Pengerukan Gunung di Masannang, Debu dan Ancaman Lumpur Mengintai, Izin Dipertanyakan

“Kami melihat banyak perkara di tingkat pusat yang bisa ditangani dengan cepat. Sementara laporan yang masuk di daerah sering kali membutuhkan waktu lama tanpa adanya informasi perkembangan yang jelas kepada publik. Kami berharap Kejari Majene dapat menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang dilindungi. Kami hanya menginginkan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel tanpa ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Majene maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Majene belum memberikan keterangan resmi terkait desakan SERAM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *