sorotcelebes.com | MAJENE — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Edi Bastian, menyatakan penyaluran dana ketahanan pangan di desanya pada 2025 tidak terlaksana sepenuhnya.
Alasannya, dana desa tahap II yang menjadi sumber pembiayaan tidak dicairkan.
Menurut Edi, skema penyaluran Dana Desa 2025 dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Pola yang sama diterapkan pada anggaran ketahanan pangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Penyaluran dana ketahanan pangan juga ada dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp115 juta sudah disalurkan sesuai dengan dana desa yang telah cair,” kata Edi Bastian melalui pesan WhatsApp, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sisa anggaran ketahanan pangan sebesar 40 persen atau sekitar Rp77 juta belum dapat disalurkan karena Dana Desa tahap II untuk Desa Tallambalao tidak dicairkan.
“Yang perlu diketahui bersama, Dana Desa tahap II Desa Tallambalao tidak cair karena ada pemotongan dana desa dari pusat,” ujarnya.
Untuk desa Tallambalao, dana desa tahap kedua yang tidak dicairkan sebesar Rp. 365.744.400.
Edi menyebut kondisi tersebut bukan hanya dialami Desa Tallambalao. Menurut dia, terdapat sedikitnya 20 desa di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar yang mengalami persoalan serupa.
“Ada 20 desa di Kabupaten Majene dan Polman yang 100 persen Dana Desa tahap II tidak cair. Ini berlaku secara nasional,” katanya.
Dengan tidak cairnya Dana Desa tahap II, pemerintah desa, kata Edi, tidak memiliki ruang fiskal untuk menyalurkan sisa anggaran ketahanan pangan kepada pengurus BUMDes.
“Karena itu, sisa 40 persen sebesar Rp77 juta dana ketahanan pangan tidak tersalurkan ke pengurus BUMDes karena Dana Desa tahap II dipotong Kementerian Keuangan atau tidak cair,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah desa di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Tallambalao.
Tidak tersalurkannya sisa anggaran, menurut Plt Kepala Desa, berkaitan dengan tidak cairnya Dana Desa tahap II, bukan karena seluruh anggaran telah digunakan.
Meski demikian, informasi mengenai alasan administratif maupun dasar kebijakan yang menyebabkan Dana Desa tahap II tidak dicairkan masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait, sehingga penyebab penghentian pencairan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.












