Warga Ungkap Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp192 Juta di Desa Tallambalao Majene

sototcelebes.com | MAJENE — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kali ini, sorotan dugaan korupsi mengarah ke pengelolaan anggaran ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana.

Warga mempertanyakan adanya selisih dana sekitar Rp77 juta yang diduga tidak pernah disalurkan kepada BUMDes sebagaimana alokasi yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Tallambalao menerima Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp962.326.000. Mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, sedikitnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa.

Dengan nilai tersebut, anggaran yang semestinya dikelola BUMDes diperkirakan mencapai sekitar Rp192 juta.

Namun, seorang aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pemerintah desa hanya menyerahkan dana sekitar Rp115 juta kepada pengurus BUMDes.

Penyerahan itu disebut dilakukan secara tunai, bukan melalui mekanisme transfer dari rekening kas desa ke rekening BUMDes.

“Pada saat penyerahan, pihak desa hanya menyerahkan dana Rp115 juta kepada pengurus BUMDes. Itu pun diberikan secara tunai, tidak ditransfer melalui rekening desa ke rekening BUMDes,” ujar sumber tersebut, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga  Diduga Jadi Lahan Korupsi, Kejati Sulbar Diminta Periksa Proyek DED dan Pengawasan Konstruksi di Majene

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp77 juta yang belum diketahui peruntukan maupun pertanggungjawabannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran ketahanan pangan.

Sorotan warga tidak berhenti pada persoalan selisih anggaran. Mereka juga mempertanyakan pembangunan green house milik BUMDes yang kini terbengkalai.

Bangunan yang semula diharapkan menjadi pusat pengembangan usaha desa itu terlihat tidak beroperasi. Plang nama mulai memudar, sementara fasilitas dan tanaman dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Muslim, salah seorang warga, mengatakan tema usaha BUMDes sebelumnya difokuskan pada peternakan kambing. Namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi pembangunan green house dan kegiatan hortikultura tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Proyek itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Tallambalao. Padahal sebelumnya tematik yang diusung oleh BUMDes adalah usaha peternakan kambing, tiba-tiba berubah menjadi pembangunan green house dan kegiatan hortikultura,” kata Muslim.

Baca Juga  Satpol PP Peringati HUT Ke-73 di Pendopo Rujab Bupati Majene

Ia juga meragukan besarnya anggaran yang digunakan. Menurutnya, jika melihat kondisi fisik bangunan dan tanaman yang ada, nilai pekerjaan tersebut diperkirakan tidak mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Ketua BUMDes Tallambalao, Abd. Karim, mengakui dana yang dikelola pihaknya tidak mencapai 20 persen dari total Dana Desa. Namun ia tidak menjelaskan besaran anggaran yang diterima maupun alasan adanya perbedaan nilai tersebut.

“20 persen dari anggaran Dana Desa, Pak. Itu secara acuan, tapi kami tidak kelola sebanyak yang bapak katakan,” ujar Karim melalui pesan WhatsApp.

Saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai total anggaran yang dikelola BUMDes pada 2025, Karim mengaku sedang berada di luar daerah dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pemerintah desa.

Apabila benar terdapat pengurangan penyaluran anggaran tanpa dasar hukum maupun pertanggungjawaban yang sah, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Masuki Tahap Baru, Hari Ini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Majene

Selain itu, kebijakan pengalokasian minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan menjadi pedoman yang wajib dilaksanakan pemerintah desa sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Bila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti merugikan keuangan negara, pelaku dapat dipidana penjara selama 20 tahun, bahkan dapat dipidana penjara seumur hidup pada keadaan tertentu, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Kepala Desa Tallambalao belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih anggaran tersebut.

Tim redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dalam berita, serta membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan pemerintah desa di media yang sama sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *