Diduga Jadi Lahan Korupsi, Kejati Sulbar Diminta Periksa Proyek DED dan Pengawasan Konstruksi di Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Dugaan praktik korupsi dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan proyek konstruksi di Kabupaten Majene mencuat ke publik.

Aliansi Wartawan Siber Sulawesi Barat (AWASS) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menelusuri sejumlah kegiatan Detail Engineering Design (DED) dan pengawasan konstruksi yang dilaksanakan berbagai organisasi perangkat daerah.

Ketua AWASS, Idham, mengatakan kegiatan jasa konsultansi seperti DED dan pengawasan konstruksi kerap luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Padahal, menurut dia, sektor tersebut berpotensi menjadi celah praktik korupsi yang sulit dideteksi.

“Berbeda dengan pekerjaan fisik yang langsung terlihat hasilnya di lapangan. Kegiatan DED dan pengawasan sifatnya jasa, sehingga unsur penyimpangannya sering tidak mudah terungkap,” kata Idham kepada wartawan. Jumat, (06/03/2026).

Baca Juga  Rekomendasi Penggunaan Stadion Prasamya Majene Untuk Hoya-Hoya Labrak Regulasi

Ia menilai potensi penyimpangan justru muncul sejak proses penunjukan konsultan.

Sejumlah konsultan, kata Idham, mengeluhkan adanya praktik penentuan proyek yang diduga telah berlangsung lama di Majene.

Menurut dia, para konsultan kerap dihadapkan pada pilihan: mendapatkan proyek atau tidak sama sekali. “Jika ingin memperoleh pekerjaan DED atau pengawasan konstruksi, mereka harus berkomitmen membagi bagian kepada oknum pengambil kebijakan,” ujarnya.

Idham bahkan menyebut besaran fee yang diduga diminta oknum pejabat bisa mencapai 60 persen dari nilai pekerjaan konsultansi.

Kondisi itu, kata dia, membuat kualitas pekerjaan konsultan berpotensi menurun. Akibatnya, dokumen perencanaan yang dihasilkan tidak maksimal.

Baca Juga  Warga Adolang Tuding PT Cadas Industri Azelia Mekar Rampas Tanah Adat

“Gambar perencanaannya bisa saja dibuat asal-asalan dan tidak memenuhi kaidah konstruksi. Begitu pula pada pekerjaan pengawasan, konsultan tidak lagi serius memeriksa detail pekerjaan di lapangan,” kata Idham.

Untuk itu, AWASS mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memeriksa kepala dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah OPD yang memiliki anggaran kegiatan DED dan pengawasan konstruksi.

Idham juga meminta penyidik memanggil seluruh konsultan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Majene pada tahun anggaran 2025 guna mengungkap dugaan praktik tersebut.

Beberapa perangkat daerah yang disebut memiliki banyak kegiatan perencanaan dan pengawasan konstruksi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene, Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, RSUD Majene, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Majene, serta Dinas Perikanan Kabupaten Majene.

Baca Juga  Uang Mengalir ke Rekening Pribadi, Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi di STIKES Marendeng Majene

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menutup peluang bagi konsultan yang memiliki integritas.

“Kasihan konsultan yang berintegritas dan tidak mau mengikuti pola setoran itu. Mereka justru tidak mendapat pekerjaan. Sebaliknya, konsultan yang siap menyetor bisa memonopoli proyek,” kata Idham.

Menurut dia, praktik semacam itu harus segera dihentikan agar proses perencanaan dan pengawasan proyek pemerintah berjalan profesional dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *