sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene pada Senin, 3 Maret 2025, terkait permintaan bantuan untuk memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD).
Surat yang dikirimkan oleh Kejati Sulbar tersebut berisi permintaan agar Sekda Majene, Ardiansyah, memberikan perintah kepada Kepala Bappeda dan Kepala Bidang Anggaran BKAD untuk menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, surat yang berisi undangan pemeriksaan tersebut diterima pada sore hari, Senin, 3 Maret 2025, dan disampaikan ke pihak yang bersangkutan pada pagi hari berikutnya.
Surat dengan nomor: B.350/P.6.5/Fd.i/03/2025 ini menjadi bukti bahwa Kejati Sulbar tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran daerah.
Salah satu staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene mengungkapkan bahwa surat itu baru diterima kemarin sore dan baru bisa disampaikan pada pagi hari ini kepada pihak yang terkait.
“Suratnya masuk kemarin sore, Pak, tapi baru kami antar ke yang bersangkutan pagi tadi,” ujar staf tersebut kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Surat yang ditujukan kepada Sekda Majene ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Majene untuk tahun anggaran 2023-2024.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai jadwal pasti pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda dan Kepala Bidang Anggaran BKAD.
Sebelumnya, Kejati Sulbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Majene. Sejauh ini, sebanyak 10 orang ASN Pemkab Majene telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, A. Asben Awaluddin, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (26/2/2025), namun ia enggan merinci lebih lanjut tentang siapa saja ASN yang telah diperiksa.
Asben menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai pada awal Februari 2025, setelah adanya aduan yang masuk pada bulan tersebut.
Menurut Asben, apabila penyelidikan menemukan cukup bukti, maka perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. “Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu kasus ini akan kami tingkatkan ke penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Majene, Hasri Abdul Hamid, ketika dihubungi melalui WhatsApp, mengaku belum menerima surat panggilan yang dimaksud. “Undangan apa? Saya belum terima undangannya,” jawabnya dengan nada bingung.
Pernyataan ini semakin mempertegas ketidakjelasan terkait jadwal pemeriksaan dan keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyalahgunaan anggaran APBD dapat merugikan masyarakat dan memperburuk citra pemerintah daerah.
Kejati Sulbar semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat penting di Kabupaten Majene, termasuk dari Bappeda dan BKAD.
Masyarakat Majene dan pihak-pihak terkait tentu berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, dengan tujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat banyak.
Kejati Sulbar pun diminta untuk segera mengungkap hasil pemeriksaan dan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Majene kini berada dalam sorotan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.