sorotcelebes.com | MAJENE — Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Ardiansyah mengakui jika Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Lutfi Nugraha, mestinya diberhentikan setelah Putusan Nomor 10/Pid.B/2025/PN Majene.
Ardiansyah selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Aneka usaha Kabupaten Majene menegaskan jika putusan pengadil itu mestinya menjadi dasar pemberhentian Moch. Lutfi Nugraha.
“Saya belum liat SK-nya seharusnya diberhentikan,” tulis Ardiansyah melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 27 Maret 2025.
Menurutnya, Kuasa Pemilik Modal (KPM) akan mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Lutfi Nugraha dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha.
Alasannya, karena sudah jelas terdapat dasar hukum yang mewajibkan pemberhentian tersebut.
“Akan ditunjuk segera pelaksana tugas dirut oleh Bupati Majene selaku Kuasa Pemilik Modal, Sehingga organisasi tetap bisa berjalan,” tegas Ardiansyah melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia menjelaskan, jika pemberhentian Direktur Perumda Aneka Usaha telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
“Saya belum dapat info karena belum dipanggil pak Bupati bahas hal tersebut, masih ada direktur lain yang masih aktif yakni Irfan Syarif dan budi,” tambahnya.
Peraturan Daerah tersebut mengatur, bahwa Direksi Perumda Aneka Usaha harus diberhentikan oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal), jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tapi itu menjadi kewenangan penuh Kuasa Pemilik Modal (KPM),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Pengadilan Negeri Majene yang memvonis Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Lutfi Nugraha, dengan pidana penjara tiga bulan, mengundang perhatian publik, Jumat 28 Maret 2025.
Kejaksaan Negeri Majene pun telah mengeksekusi vonis tersebut dengan memasukkan Lutfi Nugraha ke dalam Rutan Kelas II B Majene.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, meskipun demikian, hingga saat ini, pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dijabat oleh Bupati Majene, belum mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Lutfi Nugraha dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha, meski sudah jelas terdapat dasar hukum yang mewajibkan pemberhentian tersebut.
Juniardi menjelaskan, pada Putusan Nomor 10/Pid.B/2025/PN Majene, Pengadilan Negeri Majene telah menyatakan Lutfi Nugraha terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Keputusan ini, menurut hakim, telah sah dan meyakinkan berdasarkan bukti yang ada.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan barang bukti berupa helm, baju kemeja, serta flashdisk sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Namun, meskipun sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, pengunduran diri atau pemberhentian Lutfi Nugraha sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene belum juga terjadi.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Majene, yang merasa adanya kelalaian atau bahkan indikasi perlindungan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, regulasi yang jelas mengenai pemberhentian seorang pejabat publik seperti Direktur Perumda Aneka Usaha telah diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Pada Pasal 43 Peraturan Daerah tersebut, disebutkan bahwa Direksi Perumda Aneka Usaha harus diberhentikan oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal), dalam hal ini adalah Bupati Majene, jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Ayat (2) poin d, yang mengatur bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan apabila telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Selanjutnya, jika terjadi kekosongan jabatan, Pasal 48 Ayat (2) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat internal Perumda Aneka Usaha untuk membantu menjalankan tugas Direksi hingga pengangkatan Direksi definitif dalam waktu paling lama enam bulan.
Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, Bupati Majene sebagai KPM seharusnya segera mengambil langkah pemberhentian terhadap Lutfi Nugraha dari jabatannya.
Keterlambatan atau ketidakjelasan tindakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada kepentingan tertentu yang menghalangi proses pemberhentian tersebut.
Pemberhentian Direktur Perumda Aneka Usaha yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebuah langkah untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga pemerintah daerah.
Ketidakjelasan dalam menindaklanjuti hasil putusan pengadilan akan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat, yang mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga publik dan proses hukum yang ada.
Selain itu, keterlambatan pemberhentian juga dapat merugikan perusahaan itu sendiri, di mana Perumda Aneka Usaha yang dipimpin oleh seorang terpidana akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan usaha dan pelayanan publik dengan baik.
Hal ini tentu bisa berdampak pada kinerja perusahaan daerah dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Keadaan ini semakin memunculkan kekesalan di kalangan masyarakat Majene. Banyak pihak menilai bahwa lambannya tindakan pemberhentian ini seakan menunjukkan adanya perlindungan terhadap seorang pejabat yang telah terbukti bersalah.
Masyarakat, terutama yang terdampak oleh kebijakan-kebijakan Perumda Aneka Usaha, menuntut agar proses hukum dan regulasi diikuti dengan konsisten tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi yang menghambat penegakan hukum.
Dengan demikian, sangat penting bagi Bupati Majene selaku KPM untuk segera mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan contoh yang baik bagi pejabat publik lainnya dalam hal penegakan hukum dan akuntabilitas.
Dalam hal ini, Bupati Majene sebagai KPM harus segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan memberhentikan Moch. Lutfi Nugraha dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
Selain memenuhi kewajiban hukum, tindakan ini juga penting untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah serta lembaga pemerintahan Kabupaten Majene secara keseluruhan.
Jika tidak segera dilaksanakan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.