Parman Tantang Debat Terbuka Organisasi Kepemudaan Pendukung Bupati Tak Kukuhkan Mantan Kades

sorotcelebes.com | MAJENE — Polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Majene semakin memanas. Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) Majene, Parman, menantang organisasi kepemudaan yang mendukung kebijakan Bupati untuk menggelar debat terbuka.

Menurut Parman, kebijakan Bupati yang menambahkan syarat “surat bebas temuan dari Inspektorat” sebelum pengukuhan Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, aturan yang berlaku sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa paling lambat akhir Agustus 2025.

Baca Juga  Sekda Majene Ardiansyah Akui Mestinya Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Diberhentikan

“Kami ingin meluruskan bahwa syarat tambahan yang dibuat Bupati tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kami menantang organisasi kepemudaan yang membela kebijakan tersebut untuk berdebat secara terbuka. Mari kita uji argumentasi berdasarkan undang-undang, bukan sekadar kepentingan politik,” tegas Parman, Jumat (03/09/2025).

Baca Juga  Pengambil Kebijakan di Majene Disinyalir Berupaya Kebiri Hak Mantan Kades

Lebih lanjut, Parman menilai bahwa sikap menolak pengukuhan Kepala Desa sesuai arahan Mendagri sama saja dengan melawan aturan negara. Hal ini, kata dia, bisa merugikan masyarakat desa yang menunggu kepastian hukum dan administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Palpasi Majene mendesak agar Bupati segera melaksanakan pengukuhan sesuai arahan Mendagri. Parman mengingatkan bahwa jika pengukuhan tidak dilaksanakan, maka Bupati berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Bupati Tambahkan Syarat Pengukuhan Mantan Kades, Parman: Melampaui Kewenangan, Dorong ke PTUN dan Ombudsman RI

“Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik. Organisasi kepemudaan yang mendukung kebijakan cacat hukum ini harus berani mempertanggungjawabkan argumennya secara terbuka. Kami siap berdebat kapan saja,” tutup Parman.

Dengan pernyataan ini, Parman berharap polemik soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Majene bisa segera mendapat kejelasan, tanpa ada syarat tambahan yang bertentangan dengan perintah peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *