sorotcelebes.com | MAJENE — Disinyalir sejumlah upaya yang dilakukan oleh pengambil kebijakan di Kabupaten Majene untuk tidak memperpanjang masa jabatan mantan kepala desa yang jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024.
Upaya itu terungkap setelah surat yang dilayangkan ke Kemendagri dengan Nomor:B.100.3/1646/VIII/2025 perihal permohonan tanggapan terkait Surat Edaran Mendagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa beredar luas melalui pesan WhatsApp.
Dalam muatan surat yang dilayangkan ke Kemendagri tertanggal 11 Agustus 2025 tersebut menekankan bahwa kebijakan penambahan masa jabatan Kepala Desa akan berdampak terhadap pengelolaan keuangan kepala desa, baik dari sisi administrasi dan maupun dari sisi akuntabilitasnya.
Selain itu, SE Mendagri Nomor:100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:17/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
Tidak hanya itu, kalimat dapat diperpanjang masa jabatannya yang termaktub dalam poin 2 huruf b SE Mendagri tersebut juga diartikan sebagai bentuk ketidakharusan atau dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah.
Padahal, SE Mendagri ini merupakan representatif untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa guna memberikan kepastian hukum bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024.
Bahkan, Mendagri telah mengurai secara rinci terkait tahapan pelaksanaan pengukuhan mantan kades yang memenuhi syarat sesuai SE tersebut. Yakni, minggu pertama sampai minggu kedua bulan Agustus 2025 dilakukan pendataan, dan minggu keempat pada bulan yang sama harus dilakukan pengukuhan.
Oleh kerana itu, para Bupati harus segera melaksanakan isi dari SE Mendagri tersebut sebagaimana juga ditekankan oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulbar, Yakub F Solon melalui salah satu media massa.
Yakub juga mengingatkan para Bupati se Sulbar agar tidak terpengaruh dengan issu terkait adanya mantan kades yang tersangkut dengan masalah hukum selama belum ada putusan inkrach.
Karenanya, hal itu mestinya dijalankan oleh pihak yang disebut dalam diktum SE sesuai arahan Mendagri, bukan malah menanggapinya dengan berbagai asumsi yang terkesan meminggirkan hak mantan Kades.
Publik menilai, Langkah yang diambil oleh orang penting di Kabupaten Majene ini merupakan sebagai upaya untuk mengkebiri hak mantan kades agar tidak diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun sesuai perintah Mendagri melalui SE.
“Jika ditelaah muatan surat yang dikirim ke Kemendagri, itu terkesan ada keinginan untuk mengkebiri hak mantan Kepala Desa dengan tidak memperpanjang masa jabatannya,” ujar salah seorang warga desa.
Dugaan itu semakin diperkuat dengan adanya surat kedua yang juga dikirim ke Kemendagri tertanggal 13 Agustus 2025 bernomor: B.100.3/1695/VIII/2025 perihal sama dengan surat yang pertama dilayangkan.
Muatan surat itu menyebut, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Inspektorat daerah Kabupaten Majene tahun 2023, maka disimpulkan bahwa Kepala Desa yang dimaksud dalam SE Mendagri tidak layak untuk dilakukan penambahan masa jabatan.
Padahal, temuan Inspektorat tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak memperpanjang masa jabatan kepala desa. Mekanisme inspektorat sebagai APIP pada saat itu telah selesai yang dibuktikan dengan adanya LHP dan tidak berlanjut ke mekanisme berikutnya bahkan ke APH. Artinya, temuan itu telah diselesaikan secara prosedural.
Mendagri juga sudah mengurai secara gamblang terkait Kepala Desa yang tidak dapat diperpanjang masa jabatannya meskipun jabatannya berakhir sejak November 2023 sampai dengan Januari 2024 melalui Surat Edaran. Yaitu, Desa yang sudah berpilkades, Kepala Desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri serta Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
Berdasarkan uraian tersebut, perpanjangan masa jabatan mantan Kepala Desa selama 2 tahun adalah hak bagi mereka sesuai SE Mendagri yang tidak bisa ditawar-tawar.
Tindakan upaya untuk tidak memperpanjang masa jabatan 35 mantan kades di Majene sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah mendagri serta manjadi bukti atas tidak dijalankannya hierarki hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prose ini juga dinilai sebagai langkah untuk mengkebiri hak mantan Kades yang seharusnya dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun.
Mengambil ataupun mengkebiri hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan, perbuatan ini sama saja telah berbuat zalim terhadap seseorang yang diambil haknya.













