sorotcelebes.com | MAJENE — Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan publik.
Proyek yang diklaim sebagai bagian dari percepatan penurunan stunting itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen bestek.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi Media Sorot Celebes menemukan fakta bahwa pipa distribusi yang telah dipasang hanya ditanam dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dari permukaan tanah.
Bahkan di sejumlah titik, badan pipa terlihat mencuat dan mengikuti kontur jalan permukiman warga.
“Pipa hanya ditanam dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter, bahkan kurang dari itu. Buktinya sudah muncul semua pipanya di sepanjang jalan,” ujar seorang warga Desa Tinambung yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (25/02/2026).
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan ketahanan jaringan distribusi air minum yang seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat.
Pipa yang tidak tertanam sesuai kedalaman teknis berisiko mengalami kerusakan akibat beban kendaraan, erosi tanah, maupun aktivitas warga. Jika kerusakan terjadi, pasokan air bersih yang menjadi tulang punggung program kesehatan masyarakat dapat terganggu.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cahaya Indah, perusahaan yang beralamat di Jalan M. Azis Bistam Saleppa Nomor 30, Kabupaten Majene, dengan pagu anggaran sebesar Rp627.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Majene terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Pekerjaan jaringan SPAM wajib mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pembangunan jaringan distribusi harus memenuhi standar teknis guna menjamin keamanan, kualitas, dan keberlanjutan layanan air minum kepada masyarakat.
Pedoman teknis umum SPAM juga mensyaratkan kedalaman penanaman pipa distribusi minimal 60–80 sentimeter di bawah permukaan tanah, guna melindungi pipa dari kerusakan mekanis dan gangguan eksternal. Jika benar hanya ditanam sedalam 10 sentimeter, maka pekerjaan tersebut berpotensi melanggar standar teknis konstruksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat berimplikasi hukum. Ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dan dokumen kontrak berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan kewajiban penyedia memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka hal tersebut dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek SPAM yang semestinya menjadi instrumen pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih kini justru menyisakan tanda tanya.
Transparansi dan audit teknis dari dinas terkait menjadi mendesak, agar anggaran ratusan juta rupiah tidak berujung pada infrastruktur rapuh yang membahayakan kepentingan publik.













