MAJENE  

Parah, Pemkab Majene Belum Bayar THR-TPG Guru Tahun 2024

sorotcelebes.com | MAJENE — Hingga saat ini, ratusan guru di Kabupaten Majene, belum menerima insentif tunjangan hari raya yang berasal dari tambahan Tunjangan Profesi Guru (THR-TPG) lebaran 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Padahal dana tersebut sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat bersama dengan gaji ke-13 pada akhir Desember 2024 lalu.

Sayangnya, Pemkab Majene hanya membayarkan Gaji ke-13, namun belum jelas kapan akan dibayarkan THR-TPG Lebaran 2024.

Hingga satu pekan usai lebaran 1446 Hijriah pada April 2025 ini tak kunjung juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Keluhan ini disampaikan sejumlah guru sertifikasi di Kabupaten Majene yang tak mau namanya disebut pada, Selasa 8 April 2025.

Sumber itu mengungkapkan dana THR-TPG tahun 2024 mestinya sudah dibayarkan 100 persen paling lambat Januari 2025, bersama dengan gaji ke-13, lantaran dananya juga sudah ditransfer pusat ke daerah sejak akhir Desember 2024.

Baca Juga  Polres Majene Lidik Dugaan Pemotongan Dana BOS di Disdikpora

“Guru sertifikasi di Kabupaten Majene belum mendapatkan THR-TPG. Janjinya akan dibayarkan paling lambat Januari 2025, sebab Pemda sudah terima transferan dari pusat pada Desember 2024,” ucapnya.

Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar dibayarkan 100% sesuai besaran dengan gaji pokok, dan itu diberikan hanya kepada guru yang sudah sertifikasi.

Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Baca Juga  Sekdes Diduga Dalang Putusnya Bansos Sejumlah Warga Bonde Utara

Pencairan tunjangan ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan profesi dalam jumlah penuh setiap bulannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Selasa 8 April 2025.

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah mentransfer dana tersebut ke kas daerah Pemkab Majene sejak 29 Desember 2024.

“Iya betul, dananya sudah masuk pada akhir Desember 2024,” sebutnya.

Hanya saja, Kasman mengaku belum berani membayarkan THR-TPG 2024 lantaran Ampra atau Slip gaji guru belum dirampungkan oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Baca Juga  Bupati Majene Resmikan Gedung SDN No.12 Inpres Pettabeang

Selain itu, terdapat kendala teknis pada Ampra/Slip gaji guru saat pencairan gaji ke-13, dimana nilai nominal uang yang ditransfer ke rekening masing-masing guru berbeda dengan jumlah gaji yang sebenarnya.

“Saat pembayaran gaji ke-13, terdapat guru yang menerima kurang dari gaji yang seharusnya, namun ada juga menerima lebih dari gajinya, sehingga ada pengembalian kala itu,” ucapnya.

Kasman mengaku sudah berulang kali mengingatkan pihak Dinas Pendidikan Majene agar segera memperbaiki Ampra yang menjadi dasar pembayaran THR-TPG 2024. Namun hingga saat ini belum juga selesai.

Dia juga menyebut sudah menyiapkan dana sekira Rp 5 miliar untuk membayarkan THR-TPG 2024. “Kalau Ampranya sudah bagus, kami akan langsung bayarkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *