APDESI Sulbar Kecam Anggota DPRD Provinsi Soal BKK untuk Kades, Sebut Pernyataan Mulyadi Bintaha Keliru

sorotcelebes.com | MAJENE — Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat mengecam keras pernyataan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Golkar, Mulyadi Bintaha, yang menyoal rencana pemberian tambahan penghasilan bagi kepala desa dan aparat desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan media online, Mulyadi menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan. Ia berpendapat bahwa BKK semestinya difokuskan untuk kebutuhan pembangunan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan stunting.

Tak hanya itu, Mulyadi juga menyebut tambahan penghasilan bagi kepala desa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari Ketua APDESI Sulbar, Wardin Wahid, SH. Ia menilai pandangan Mulyadi tidak berdasar dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Dinilai Gagal, HMI Minta Bupati Copot Kadis PPKB Kabupaten Majene

Menurut Wardin, pemberian tambahan penghasilan bagi kepala desa dan aparat desa melalui skema BKK oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah berjalan sesuai mekanisme dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi aparatur desa.

“Kebijakan bapak Gubernur tersebut merupakan keberpihakan dan rasa keprihatinan kepada seluruh Kepala Desa dan aparat desa se Sulawesi Barat,” kata Wardin. Kamis, (30/04/2026).

Wardin menegaskan, tata cara pengelolaan hingga pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dan monitoring belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” kata Wardin.

Baca Juga  Tindak Lanjut Surat Kemenkum HAM, DPRD Sulbar Gelar Rapat Bapemperda

Wardin yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menilai kritik yang disampaikan Mulyadi seharusnya didasarkan pada pemahaman regulasi yang utuh, bukan asumsi sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia pun menyarankan agar anggota DPRD tersebut lebih aktif memperbarui pemahaman terhadap aturan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah dan desa.

Baca Juga  DPRD Sidrap Kunker ke DPRD Sulbar, Bahas Soal Efisiensi Anggaran

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya lebih dahulu memahami regulasi secara komprehensif sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.

Lebih jauh, Wardin menegaskan bahwa APDESI tidak akan tinggal diam jika polemik ini terus dipersoalkan tanpa dasar yang jelas.

“575 Kepala Desa siap RDP dengan pak Mulyadi Bintaha sekalian turun aksi kalau mempersoalkan BKK yang jelas ada regulasinya,” tegas Wardin.

APDESI Sulbar menilai keberadaan BKK untuk mendukung kesejahteraan kepala desa dan aparat desa merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, bukan bentuk pelanggaran kewenangan sebagaimana yang dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *