Rugikan Negara 1 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Majene Divonis 5 Tahun Penjara

sorotcelebes.com | MAJENE — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bustaman Baco, S.Pd., M.Si., dan Nuradi, S.H., dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Majene 2020. Sidang putusan digelar pada Senin (24/02/2025) di Pengadilan Negeri Mamuju.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Majene, M. Zaki Mubarak, mengungkapkan bahwa tindakan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.099.680.682. “Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga  Rasuah APBD Majene, Bupati AST Dikabarkan Ikut Terseret ke Meja Tim Penyidik Kejati Sulbar

Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bustaman Baco dan Nuradi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp549.840.314. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, mereka harus menjalani pidana tambahan 2 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga  Kejati Sulbar Sita Dokumen Penting Milik Perumda Aneka Usaha Majene Terkait Dugaan Korupsi

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Ketentuan terkait pembayaran uang pengganti tetap sama, tetapi jika terdakwa tidak mampu membayar, pidana pengganti yang dijatuhkan lebih berat, yaitu 3 tahun penjara.

Respons Terhadap Putusan

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  KAMMI Mandar Raya Desak Kejati Sulbar Segera Tersangkakan Mafia APBD Majene

“Kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang merugikan dana publik seperti hibah Pilkada,” tegas M. Zaki Mubarak.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Majene 2020. Kejari Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil serta transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *