sorotcelebes.com | MAJENE — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bustaman Baco, S.Pd., M.Si., dan Nuradi, S.H., dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Majene 2020. Sidang putusan digelar pada Senin (24/02/2025) di Pengadilan Negeri Mamuju.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Majene, M. Zaki Mubarak, mengungkapkan bahwa tindakan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.099.680.682. “Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.
Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bustaman Baco dan Nuradi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp549.840.314. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, mereka harus menjalani pidana tambahan 2 tahun 3 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Ketentuan terkait pembayaran uang pengganti tetap sama, tetapi jika terdakwa tidak mampu membayar, pidana pengganti yang dijatuhkan lebih berat, yaitu 3 tahun penjara.
Respons Terhadap Putusan
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang merugikan dana publik seperti hibah Pilkada,” tegas M. Zaki Mubarak.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Majene 2020. Kejari Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil serta transparan.