sorotcelebes.com | MAJENE — Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) mendesak Inspektorat segera menuntaskan perhitungan jumlah Kerugian Negara (KN) atas dugaan korupsi terhadap dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dalam proses perhitungan jumlah kerugian negara yang timbul akibat diduga dikorupsi sejumlah pengelola dana hibah KPU 2020 terbilang lambat dan terkesan ditarik-ulur.
Diketahui, tim auditor yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara adalah Inspektorat Majene, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekadar informasi, kejaksaan di sejumlah wilayah di Indonesia, menunjuk BPK atau BPKP terkait perhitungan kerugian negara, karena dianggap dua lembaga itu yang cukup profesional dan tidak butuh waktu berlama lama untuk menentukan kerugian negara.
Akibatnya, Inspektorat Kabupaten Majene selaku Tim Auditor ditengarai masuk angin sehingga perhitungan jumlah kerugian negara ditarik-ulur atau sengaja diperlambat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) LMAPJ Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mustajar kepada awak media. Senin, (20/11/2020).
“Patut dicurigai bahwa inspektorat masuk angin. Soalnya, proses perhitungan kerugian negara lambat sekali,” ucapnya dengan nada kesal.
Karena itu, pihaknya meminta agar Inspektorat sesegara mungkin melakukan ekspose dengan Kejari Majene terkait jumlah kerugian negara.
“Kami meminta kepada Tim Auditor segera menuntaskan dan melakukan ekspose terkait jumlah kerugian negara,” desaknya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Zaki Mubarak, SH. mengungkapkan kekecewaan terhadap Tim Auditor atas lambatnya proses audit.
“Iya progresnya sekarang sama dengan kemarin, masih menunggu auditor. Sebetulnya kami juga kecewa karena terlalu lama, belum juga ada hasilnya,” ungkapnya melalui via telepon. Jumat (17/11/2023).
Padahal, pihak Kejari sudah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi KPU yang sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Naasnya, kasus itu kembali tersandung atas terlambatnya Tim Auditor melakukan perhitungan kerugian negara.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Inspektorat Kabupaten Majene, Andi Amran mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan kerugian negara tentang dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah bekerja, Insya Allah kurang dari satu bulan kedepan sudah ada hasilnya,” ucapnya saat di wawancara sejumlah media di Rumah jabatannya. Sabtu, (18/11/2023).
Hanya saja, lanjut Andi Amran, perlu kehati-harian dalam proses perhitungannya karena satu angka saja bisa berikibat fatal, baik itu mengurangi maupun menambah jumlah angka dari perhitungan.
“kami sangat berhati-hati melakukan perhitungan karena nasib mereka (para tersangka) ada di tangan kami,” pungkasya.