Negara Alami Kerugian Rp 1 Miliar Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Majene

Ilustrasi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang digelontorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada KPU Majene dan disinyalir dikorupsi secara berjamaah oleh pengelola dana hibah tersebut.

sorotcelebes.com | MAJENE — Inspektorat Kabupaten Majene akhirnya menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene atas dugaan korupsi dana hibah pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, SH. saat dihubungi media SorotCelebes.com. Sabtu, (06/01/2024).

Berdasarkan hasil hitung tim auditor, Negara alami kerugian sebesar Rp. 1 Miliar lebih akibat diduga dikorupsi sejumlah pengelola dana hibah KPU 2020.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp600 Juta, 4 Tersangka Dugaan Korupsi IPLT Digelandang ke Tahanan

“Iya sudah kami terima, Kerugian negara sekitar Rp. 1 M lebih dikit,” singkat Zaki melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, Inspektorat Kabupaten Majene menyerahkan hasil hitung kerugian negara ke Kejari Majene sebelum pergantian tahun 2024 kemarin.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Majene telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Diserahkan ke Kejari Polman

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, jadi sebenarnya sudah ada tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Zaki menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini tim (penyidik) mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Hanya saja, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor yang menghitung secara tepat total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Baca Juga  HMI Desak Kejari Majene Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

“Yah, (Tersangkanya) lebih dari satu orang pastinya. Jadi kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, akan dilihat siapa yang bertanggungjawab atas keluarnya anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara tersebut,” beber Zaki.

Dana hibah Pilkada tahun 2020 yang digelontorkan oleh Pemda Majene kepada KPU majene diduga dikorupsi secara berjamaah sehingga Kejari Majene menetapkan sejumlah tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *