Dua Tersangka Korupsi Kapal DKP Majene Dibui, Diduga Ada Manipulasi Dokumen

sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri Majene menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Penahanan dilakukan Rabu sore, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) memeriksa intensif kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial B (58), pejabat pembuat komitmen (PPK) di DKP Majene, dan A (26), direktur CV Dirga Bintang Muda, selaku penyedia kapal.

Baca Juga  Pemdes Tinambung Salurkan BLT Tahap IV, Kades Ardiansyah: Gunakan Dana Secara Bijak

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT tahun anggaran 2022,” ujar Andi Irfan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu, (29/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengadaan kapal yang seharusnya rampung dalam 120 hari kalender, sejak 13 Juli hingga 13 November 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.

Audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp486,2 juta. Nilai ini, kata Andi Irfan, masih bisa bertambah karena proses audit belum tuntas.

Baca Juga  Catut Nama Bupati, Oknum ASN di Majene Diduga Minta Fee 10% Dana Kelurahan

Lebih jauh, penyidik menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan manipulasi dokumen. Tersangka A, kata Andi Irfan, diduga memerintahkan bawahannya merobek halaman pertama kontrak yang mengatur spesifikasi kapal.

“Dalam kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diterima ternyata dibuat dari dua bagian kayu yang disambung,” ungkap Andi Irfan.

Perubahan itu bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga menurunkan kualitas kapal serta berpotensi mempengaruhi harga bahan baku.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 9 undang-undang yang sama terkait perusakan dokumen.

Baca Juga  Pemkab Majene Apresiasi Pasar Ramadhan Yang Digelar BRI

“Mulai hari ini para tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Majene, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2025,” kata Andi Irfan.

Kejaksaan Negeri Majene menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan kapal senilai miliaran rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *