sorotcelebes.com | MAJENE — Dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan yang ada di kabupaten Majene tahun 2025, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang jumlahnya cukup signifikan.
Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU) dikucurkan pemerintah pusat untuk kabupaten Majene dan akan disalurkan dengan merata kepada setiap kelurahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) dan akan dibagi secara merata kepada 20 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di kabupaten Majene bertujuan untuk mendukung pembangunan yang merata dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebagai bagian dari alokasi Dana Alokasi Umum yang ditujukan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat, setiap kelurahan di kabupaten Majene akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari anggaran Rp.4 miliar tersebut.
Ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan infrastruktur dasar serta memperkuat ekonomi lokal, terutama di wilayah kelurahan yang membutuhkan perhatian khusus.
Dana ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan.
Sayangnya, dalam realisasinya, ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Majene yang dikabarkan meminta fee kedapa setiap kelurahan sedikitnya 10% dari dana yang diterima.
Untuk melancarkan aksi culasnya itu, oknum ASN tersebut meminta fee dengan mencatut nama Bupati Majene, Dr. Andi Ahmad Syukri Tammalele dengan dalih agar pengurusan administrasi berjalan mulus.
“Kami dimintai hingga Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), dan dia (oknum ASN tersebut, red) akan memberikan kepada keluarga Bupati,” kata salah seorang Lurah di Majene yang minta agar identitasnya dirahasiakan. Selasa (24/06/2025).
Nilai tersebut cukup fantastis, jika dikalikan dengan jumlah seluruh kelurahan di Majene, maka totalnya mencapai Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Jika oknum ASN itu terbukti meminta fee, ia dapat dijerat dengan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan sanksi pidana. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara sanksi pidana, bisa berupa pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk diketahui, informasi yang dihimpun Tim Redaksi media sorotcelebes.com bahwa oknum ASN tersebut menjabat sebagai lurah di kabupaten Majene.
Tim Redaksi Media ini akan terus mencari informasi terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.













