Uang Mengalir ke Rekening Pribadi, Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi di STIKES Marendeng Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Aroma tidak sedap kembali tercium dari lingkungan perguruan tinggi swasta yang ada di kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kali ini, aroma itu datang dari akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Marendeng Majene. Hal itu lantaran sejumlah mahasiswa mempertanyakan kebijakan kampus yang mewajibkan mereka mentransfer dana sebesar Rp4 juta per orang untuk kegiatan praktik lapangan. Namun yang menjadi sorotan adalah tujuan transfer yang diarahkan ke rekening pribadi salah satu pejabat kampus, bukan ke rekening resmi yayasan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut dikirim langsung ke rekening pribadi Ketua Program Studi (Kaprodi), bukan ke rekening institusi atau yayasan yang semestinya menjadi pengelola keuangan kampus. Dan mahasiswa yang sudah melakukan transfer ke rekening Kaprodi tersebut dikabarkan sebanyak 79 orang mahasiswa.

Baca Juga  Solidaritas Membungkam: Ketika Korban Ditinggalkan, Terduga Predator Seks Dibela

Nilai ini cukup fantastis, jika dikalikan, maka totalnya mencapai Rp316 juta. Lebih janggal lagi, transfer dilakukan setahun sebelum kegiatan praktik lapangan itu sendiri dilaksanakan.

Mahasiswa yang diwajibkan membayar biaya tersebut mengaku tidak diberi pilihan selain mengikuti instruksi. Jika tidak mentransfer, mereka diancam tidak bisa mengikuti praktik lapangan yang menjadi bagian penting dari kurikulum pendidikan di bidang kesehatan.

Beberapa mahasiswa yang mulai angkat suara mengatakan bahwa mereka takut berbicara terang-terangan karena khawatir akan berpengaruh pada kelulusan mereka.

“Ini jelas tidak transparan. Kenapa harus ke rekening pribadi dan jauh hari sebelum kegiatan? Kami minta Kejaksaan turun tangan,” ujar salah satu mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin 28 Juli 2025.

Dalam dunia pendidikan tinggi, pengelolaan dana mahasiswa seharusnya tunduk pada sejumlah aturan hukum dan peraturan internal lembaga.

Baca Juga  Bibit Kakao Bernilai Miliaran Rupiah Disorot, Kejati Sulsel Didesak Usut CV. Arafah Abadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), setiap pungutan di luar UKT harus memiliki dasar hukum dan persetujuan dari yayasan serta pelaporan ke kementerian.

Lebih jauh, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana institusi merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dijerat hukum.

Melihat adanya indikasi penyimpangan, para mahasiswa dan beberapa pihak di luar kampus mendesak agar Kejaksaan Negeri Majene segera melakukan penyelidikan. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak integritas pendidikan tinggi dan merugikan mahasiswa secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga  Dana Desa Menguap di Lombang Timur: Jejak Rp350 Juta Diduga Raib

Ketua LSM Pemantau Transparansi Pendidikan Majene, Saripuddin, juga ikut angkat bicara. “Penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana institusi adalah bentuk maladministrasi. Jika ada unsur pemaksaan atau tidak ada transparansi dalam penggunaan dana tersebut, maka unsur tindak pidana korupsi sangat mungkin terpenuhi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak STIKES Marendeng Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Beberapa mahasiswa mengaku telah mencoba meminta penjelasan secara langsung, namun belum mendapat jawaban memuaskan.

Jika kasus ini benar-benar ditangani aparat penegak hukum, maka akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Majene untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *