sorotcelebes.com | MAMUJU — Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk senilai Rp28 miliar milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2025 kian disorot.
Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar mengusut tuntas proyek yang bertujuan meningkatkan produktivitas petani kakao itu.
Proyek pengadaan sekitar 1,7 juta bibit kakao dengan klon MCC 02 dan SUL 2 tersebut dimenangkan oleh perusahaan asal Sulawesi Selatan, CV Ayi Sando Utama.
Namun di lapangan, program yang semestinya menopang sektor perkebunan rakyat justru memunculkan keluhan dari para petani penerima bantuan.
Beberapa petani mengaku bibit yang mereka terima dalam kondisi tidak sehat. Sebagian tanaman dilaporkan meranggas, layu, bahkan mati tidak lama setelah diterima.
Kondisi itu memantik kecurigaan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun distribusi bibit.
Penelusuran di lapangan juga menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, diduga tidak dilakukan proses aklimatisasi terhadap bibit sebelum didistribusikan kepada petani. Padahal tahapan ini penting untuk menyesuaikan tanaman dengan lingkungan baru agar tidak mudah mati setelah ditanam.
Kedua, ditemukan bibit yang diduga belum melalui proses sambung pucuk sebagaimana spesifikasi pengadaan. Bibit sambung pucuk seharusnya telah melalui proses perbanyakan vegetatif agar memiliki produktivitas tinggi dan ketahanan terhadap penyakit.
Ketiga, jumlah bibit yang diterima di lapangan diduga tidak sesuai dengan angka yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Aktivis Sulawesi Barat, Muhammad Nabir, menilai temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan anggaran negara dalam proyek tersebut. Ia meminta penegak hukum segera turun tangan.
“Kami meminta kepada Kejati Sulbar agar membongkar dugaan korupsi di tubuh Dinas Perkebunan Sulawesi Barat,” kata Nabir. Selasa, (10/03/2026).
Menurut Nabir, penegak hukum perlu menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi bibit kepada petani. Termasuk memeriksa kesesuaian spesifikasi bibit dengan dokumen kontrak serta realisasi jumlah barang yang disalurkan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor itu menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, jika penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan jabatan atau kewenangan, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi kontrak.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat maupun perusahaan pemenang tender belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk membongkar skandal dugaan korupsi tersebut, mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menyangkut kepentingan ribuan petani kakao di Sulbar.
Sebelumnya diberitakan, Aroma busuk proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat kian menyengat. Program bernilai Rp28 miliar pada tahun anggaran 2025 yang semula diproyeksikan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi petani kakao di Sulawesi Barat kini justru berakhir di meja aparat penegak hukum.
Proyek pengadaan sekitar 1,7 juta bibit kakao dengan klon MCC 02 dan SUL 2 itu dimenangkan oleh CV Ayi Sando Utama, perusahaan asal Sulawesi Selatan.
Namun, harapan akan bibit unggul tak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Sejumlah petani mengeluhkan bibit yang meranggas, layu, bahkan mati tak lama setelah diterima.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Pertama, dugaan absennya proses aklimatisasi. Bibit yang didatangkan dari luar daerah disebut langsung dibagikan ke petani tanpa penyesuaian suhu maupun penampungan sementara. Akibatnya, tanaman mengalami stres berat dan mati massal.
Kedua, muncul laporan soal manipulasi sambung pucuk. Warga menemukan bibit kakao biasa yang belum disambung pucuk, namun tetap dimasukkan dalam paket pengadaan seolah-olah bibit unggul.
Ketiga, misteri volume pengadaan. Jumlah bibit yang diterima di lapangan diduga tak sebanding dengan angka yang tercantum dalam dokumen kontrak, memunculkan selisih yang mencolok.
Di tengah sorotan itu, sikap tertutup justru ditunjukkan pejabat terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muliadi, memilih bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dari awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tak pernah berbalas.
Sikap diam ini memantik tanda tanya publik, alergi terhadap kontrol sosial, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Tekanan publik kian menguat setelah aktivis Sulawesi Barat, Muhammad Nabir, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut ke aparat penegak hukum. Laporan itu turut menyeret nama Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat inisial SH.
“Kami tidak main-main. Dugaan kerugian negara dalam tata kelola pengadaan ini cukup masif. Semua sudah kami serahkan ke APH agar diproses secara transparan,” ujar Nabir. Rabu, (04/03/2026).
Kini, proyek yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan petani kakao justru berubah menjadi potret buram pengadaan publik.
Bibit yang layu di kebun petani seolah menjadi metafora kegagalan tata kelola dan mungkin awal terbukanya simpul-simpul masalah di balik dokumen lelang bernilai puluhan miliar rupiah.











