MAMUJU  

Aktivis Desak Kejati Usut Dugaan Jual Beli Pokir Rp9 Miliar di DPRD Sulbar

sorotcelebes.com | MAMUJU — Dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp9 miliar di DPRD Provinsi Sulawesi Barat kian memanas. Isu yang semula berangkat dari narasi “efisiensi anggaran” kini menjelma menjadi polemik terbuka antarlegislator, sekaligus memicu desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan.

Sorotan terbaru datang dari aktivis Sulbar, Andi Irfan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar segera mengusut dugaan skandal tersebut, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ketimpangan distribusi anggaran yang memicu ‘perang’ antar legislator ini menuntut transparansi dari TAPD Sulbar,” kata Irfan. Senin (04/05/2026).

Ia menegaskan, dugaan transaksi Pokir tidak bisa dianggap sepele. “Kami meminta Kejati Sulbar agar mengusut kasus tersebut. Karena ini potensi menyimpang dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga  Lutfi Sebut Ada Rp9 Miliar Belanja ‘Siluman’ Pada Perumda Aneka Usaha Majene

Polemik ini mencuat setelah terjadi ketegangan antara dua anggota DPRD Sulbar, Mulyadi Bintaha dan H. Antoni. Konflik dipicu oleh penghapusan dana Pokir terhadap 31 anggota dewan, sementara 14 anggota lainnya yang disebut didominasi fraksi tertentu tetap mendapatkan alokasi dana aspirasi.

Mulyadi secara terbuka menuding kebijakan efisiensi anggaran hanya menjadi kedok praktik “tebang pilih” yang sarat kepentingan. Ia juga menyoroti munculnya program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi perangkat desa yang dinilai tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Menurut Mulyadi, kejanggalan semakin terlihat ketika ia menuding adanya pengelolaan Pokir hingga Rp9 miliar oleh H. Antoni, legislator asal Majene. Dana tersebut disebut digunakan untuk program pengadaan bibit kakao dan pembangunan jalan tani.

Baca Juga  Sekda Majene Ardiansyah Diperiksa Kejati Sulbar dalam Skandal Dugaan Korupsi

Namun tudingan itu dibantah keras oleh Antoni. Dalam klarifikasinya, Rabu malam (28/4/2026), ia menyebut tuduhan tersebut sebagai kekeliruan dalam memahami mekanisme penganggaran daerah.

“Mana saya punya pokir? Saya tidak punya,” kata Antoni.

Ia menantang Mulyadi untuk membuktikan tuduhannya melalui data di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Silakan cek, ada tidak? Tidak ada itu,” ujarnya.

Antoni menegaskan, program yang dipersoalkan di Majene merupakan bagian dari kebijakan gubernur dalam APBD 2025, bukan Pokir miliknya. Ia mengklaim hanya berperan sebagai fasilitator yang menyampaikan informasi program kepada masyarakat.

Baca Juga  Tangkap Peluang Kenaikan Harga Kelapa, Disbun Sulbar: Tingkatkan Produksi dan Tambah Luas Areal Tanam

Adu argumen tersebut mencerminkan persoalan lebih dalam terkait tata kelola anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar. Publik mempertanyakan bagaimana program yang telah tercantum dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) bisa dianulir untuk membiayai program baru yang tidak masuk dalam perencanaan awal.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.

Desakan terhadap Kejati Sulbar pun menguat. Publik menunggu langkah konkret untuk mengungkap apakah polemik ini sekadar persoalan administrasi, atau justru bagian dari skenario yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *