Hasil Audit Diterima Kejari Majene, Mantan Kades Paminggalan Terancam Tersangka

Ilustrasi korupsi Dana Desa. (Ist)

sorotcelebes.com | MAJENE — Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Paminggalan 2023 masih bergulir hingga saat ini dimeja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Penyidikan kasus tersebut kini memasuki babak baru. Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Majene telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan sudah menyerahkan ke Kejari Majene.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Majene, M. Zaki Mubarak saat dihubungi melalui WhatsApp. Selasa (31/12/2024).

“Baru kami terima. Saat ini masih menunggu disposisi pimpinan,” ujar Zaki singkat.

Hanya saja, Zaki belum menyampaikan total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut karena masih menunggu disposisi dari atasannya.

Baca Juga  Diduga Korupsi Berjamaah, Sejumlah Pengelola Dana Hibah KPU Majene Ditetapkan Tersangka

Dilansir dari media Kilassulbar.com, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap baru.

Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit atas dugaan penyimpangan tersebut, Senin 30 Desember 2024.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Desember 2024, Amrin, Tim Auditor Inspektorat Majene, mengungkapkan bahwa hasil audit akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

Baca Juga  Kajari dan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Majene teken MoU

“Jika bukan sore ini, mungkin besok tanggal 31 Desember 2024,” ujar Amrin.

Namun, Amrin menambahkan bahwa detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majene.

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.

Baca Juga  Pengadaan Kapal 16 Unit di DKP Majene Potensi Ada Tersangka

Dalam konteks ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Diketahui, Kepala Desa Paminggalan pada tahun 2023 dijabat oleh Sarifuddin yang merupakan anggota DPRD terpilih dapil III dari partai Demokrat dengan meraih suara sah parpol 6646, dan baru saja selesai dilantik pada masa jabatan 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *