sorotcelebes.com | MAJENE — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Majene tidak membuat pengelolaan keuangan daerah luput dari temuan pemeriksaan. DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Majene menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian PERMAHI adalah kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp145.744.120,68 pada delapan paket pekerjaan di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rinciannya, kelebihan pembayaran pada RSUD Kabupaten Majene mencapai Rp70.039.148,70, sedangkan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp75.704.971,98.
Ketua DPC PERMAHI Majene, Gilang, mengatakan predikat WTP tidak semestinya dipakai untuk menutup ruang kritik dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.
“WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah bebas dari persoalan. Justru ketika BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kelebihan pembayaran, persoalan penerimaan daerah dan kelemahan pengendalian, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti,” kata Gilang. Jumat, (14/08/2026).
Selain kelebihan pembayaran belanja modal, rangkuman LHP yang disoroti PERMAHI memuat sejumlah persoalan lain. Di antaranya selisih pencatatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp27.059.245, persoalan dugaan pungutan liar berkedok keamanan Pasar Sentral Majene sekitar Rp95.760.000, serta kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tertentu sebesar Rp106.249.002.
BPK juga menemukan pembayaran iuran kesehatan bagi peserta yang telah meninggal atau pindah domisili sebesar Rp160.574.400. Menurut PERMAHI, persoalan tersebut patut mendapat perhatian karena temuan serupa disebut kembali muncul dalam pemeriksaan tahun 2024.
Namun Gilang mengingatkan agar angka-angka dalam LHP tidak langsung disimpulkan sebagai kerugian negara atau tindak pidana korupsi. Menurutnya, status tersebut harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“PERMAHI tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menggunakan istilah sesuai dengan LHP BPK. Temuan BPK harus dipandang sebagai pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai kewenangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
PERMAHI juga menilai tindak lanjut LHP tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa rekomendasi BPK telah dilaksanakan. Organisasi mahasiswa itu meminta Pemerintah Kabupaten Majene membuka informasi mengenai jenis rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, nilai yang telah dikembalikan, pihak yang bertanggung jawab, serta perbaikan sistem yang dilakukan.
Khusus temuan kelebihan pembayaran belanja modal Rp145,74 juta, PERMAHI mendesak pemerintah daerah transparan mengenai status pengembaliannya. Menurut Gilang, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah uang yang direkomendasikan untuk dikembalikan benar-benar telah masuk kembali ke kas daerah.
PERMAHI juga meminta penjelasan terbuka mengenai pungutan keamanan di Pasar Sentral Majene sekitar Rp95,76 juta. Mereka mempertanyakan dasar kewenangan pungutan, mekanisme penerimaan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban atas uang tersebut.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada dokumen. Yang kami kawal adalah uang publik. Ketika ada rekomendasi pengembalian, maka publik harus dapat mengetahui apakah uang tersebut benar-benar telah kembali ke kas daerah,” kata Gilang.
Menurut PERMAHI, Inspektorat Kabupaten Majene perlu melakukan pengawasan dan audit atas tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama terhadap temuan yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. DPRD Majene juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.
Temuan berulang menjadi perhatian lain. PERMAHI menilai munculnya kembali persoalan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta yang telah meninggal atau pindah domisili menunjukkan adanya persoalan pada sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
“Temuan berulang harus menjadi alarm serius. Pemerintah tidak cukup hanya mengembalikan uang apabila memang terdapat kelebihan pembayaran. Sistem pengawasan dan pengendalian intern juga harus diperbaiki agar persoalan yang sama tidak terus terjadi setiap tahun,” ucap Gilang.
PERMAHI Majene menyatakan akan menjadikan LHP BPK sebagai dasar pengawasan publik terhadap pengelolaan APBD Majene 2025. Mereka mendesak pemerintah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara terbuka, terukur dan tepat waktu; membuka status pengembalian seluruh kelebihan pembayaran; menjelaskan dasar hukum serta pertanggungjawaban pungutan keamanan Pasar Sentral; dan mendorong evaluasi sistem pengendalian intern pada perangkat daerah yang berulang kali menjadi objek temuan.
Gilang menegaskan gerakan pengawasan mahasiswa bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah. Menurut dia, persoalan utamanya adalah memastikan setiap rupiah APBD dikelola sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal LHP ini. Bagi PERMAHI, persoalannya bukan sekadar berapa angka yang ditemukan BPK, tetapi bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Uang daerah adalah uang rakyat dan harus dikelola berdasarkan hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik,” tegasnya.












