sorotcelebes.com | MAJENE â Sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 hingga 2029 mendorong pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Aspirasi itu turut mendapat perhatian Ketua APDESI Sulawesi Barat, Wardin Wahid, SH. Ia menilai perlu ada pertimbangan khusus terhadap kepala desa yang akan memasuki akhir masa jabatan, terutama jika pelaksanaan Pilkades dilakukan dalam periode yang beririsan dengan agenda politik nasional.
Menurut Wardin, salah satu pertimbangannya adalah potensi munculnya konflik kepentingan di tingkat desa apabila Pilkades berdekatan dengan agenda pemilihan presiden.
Kondisi tersebut, kata Wardin, perlu diantisipasi agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.
“Ini dapat menghemat anggaran Pilkades demi efisiensi, menjaga stabilitas politik desa, serta mendukung program strategis pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Wardin, Sabtu, 12 September 2026.
Wardin juga menyoroti beban anggaran yang harus disiapkan pemerintah apabila seluruh desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan menggelar Pilkades.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, penyelenggaraan Pilkades secara serentak dinilai perlu dikaji kembali dari sisi kebutuhan dan prioritas belanja pemerintah.
Selain persoalan anggaran, keberlanjutan kepemimpinan desa dinilai berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah. Kepala desa yang telah memahami kondisi sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan desa dianggap lebih siap melanjutkan program yang sedang berjalan dibandingkan jika terjadi pergantian melalui penjabat.
Karena itu, APDESI Sulbar meminta pemerintah daerah tidak serta-merta menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa ketika masa jabatan kepala desa berakhir.
Mereka mengusulkan kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk kembali, dengan alasan menjaga efisiensi dan kesinambungan pemerintahan desa.
Namun, usulan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Skema memperpanjang atau melanjutkan masa jabatan kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa, masa jabatan kepala desa, serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa setelah berakhirnya masa jabatan.
Sebelumnya, Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi serupa dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Moeis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Mereka menyebut sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia akan menghadapi akhir masa jabatan pada rentang 2027 hingga 2029. Para kepala desa tersebut meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa harus segera melaksanakan Pilkades.
Aspirasi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan sejumlah program strategis pemerintah di tingkat desa, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi Wardin, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal mempertahankan jabatan kepala desa. Pemerintah perlu menghitung secara terbuka konsekuensi anggaran, stabilitas pemerintahan desa, kesinambungan program, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Dengan demikian, jika skema keberlanjutan masa jabatan hendak diterapkan, pemerintah dan DPR dituntut tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi. Mekanisme, batas waktu, kriteria kepala desa yang dapat melanjutkan jabatan, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan juga harus dirumuskan secara terang agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.












