sorotcelebes.com | MAJENE — Sejumlah nelayan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengeluhkan sulitnya memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Mereka menilai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi melalui Dinas Perikanan Kabupaten Majene terlalu rumit bagi nelayan kecil yang sebagian besar tidak memahami prosedur perizinan pemerintahan.
Keluhan itu disampaikan salah seorang nelayan yang ada di Rangas Majene, Pua Iping. Menurut dia, nelayan dengan kapal berukuran tertentu harus mengurus dokumen perizinan ke pemerintah provinsi sebelum dapat mengakses rekomendasi BBM.
“Kita harus ke provinsi ambil SIUP, SIPI atau SIKPI sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi BBM,” ujarnya. Kamis, 3 September 2026.
Berdasarkan ketentuan kewenangan perizinan usaha perikanan, kapal berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT yang beroperasi sampai wilayah 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha penangkapan maupun pengangkutan ikan antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sesuai jenis kegiatan dan perizinannya.
Bagi nelayan, persoalannya bukan semata kewajiban memenuhi dokumen. Mereka mengaku tidak memiliki pengetahuan maupun kemampuan administratif untuk mengurus perizinan tersebut tanpa pendampingan.
“Kami tidak tahu harus bagaimana, Pak. Kami ini murni nelayan, tidak pernah injak kantor, jadi tidak tahu urus yang begitu-begitu,” kata Pua Iping.
Kesulitan memperoleh rekomendasi tersebut, menurut Pua Iping, berdampak langsung terhadap kebutuhan operasional melaut.
Bahkan, ia mengaku nelayan terpaksa meminjam rekomendasi milik nelayan lain agar tetap dapat memperoleh solar. Namun, jumlah BBM yang bisa diperoleh melalui cara tersebut disebut terbatas.
“Supaya kami bisa membeli solar di SPBU, kami pinjam rekomendasi teman. Itupun yang bisa kami ambil sedikit,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pendampingan pemerintah daerah terhadap nelayan.
Sebab, ketika persyaratan administrasi semakin kompleks, keberadaan penyuluh perikanan semestinya menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu nelayan memahami perizinan, mendata pelaku usaha, serta menghubungkan mereka dengan layanan pemerintah.
Pua Iping juga mempertanyakan keberadaan dan kinerja penyuluh perikanan di Kabupaten Majene. Ia mengaku jarang bertemu dengan penyuluh, bahkan ketika nelayan datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mencari pendampingan.
“Kami jarang ketemu dengan penyuluh, Pak. Bahkan kami biasa mendatangi Dinas Perikanan untuk menemui penyuluh tapi mereka tidak ada di sana. Kami telepon juga tidak diangkat,” katanya.
Padahal, penyuluh perikanan memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator, edukator, motivator, dan komunikator bagi masyarakat perikanan. Mereka tidak hanya dituntut menyampaikan informasi, tetapi juga membantu pendataan kelompok nelayan, memfasilitasi akses terhadap perizinan dan program pemerintah, memberikan edukasi, serta mendampingi kelompok agar mampu mengembangkan usahanya.
Jika keluhan tersebut benar terjadi secara berulang, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai sulitnya nelayan memperoleh rekomendasi BBM. Hal itu juga menyentuh kualitas pelayanan publik dan efektivitas pendampingan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan sektor kelautan dan perikanan.
Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya Dinas Perikanan, perlu menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan, persyaratan yang diwajibkan, serta sejauh mana penyuluh perikanan dilibatkan dalam membantu nelayan memenuhi administrasi tersebut.
Transparansi diperlukan agar kewajiban administratif tidak berubah menjadi hambatan bagi nelayan untuk memperoleh BBM yang dibutuhkan untuk melaut.
Di sisi lain, keluhan nelayan mengenai sulitnya mendapatkan solar juga perlu diverifikasi dengan data dan mekanisme resmi penyaluran BBM. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik pinjam-meminjam rekomendasi yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Dinas Perikanan Kabupaten Majene mengenai keluhan nelayan tersebut, termasuk mengenai mekanisme pendampingan penyuluh dan prosedur penerbitan rekomendasi BBM.












