sorotcelebes.com | MAJENE — DPRD Kabupaten Majene melalui Komisi II mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Majene agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut mengemuka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan BPKAD yang membahas kondisi riil keuangan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, menegaskan bahwa langkah strategis harus segera ditempuh untuk mengatasi potensi defisit anggaran gaji PPPK pada sisa tahun 2026.
Napirman meminta Pemda Majene tidak menunggu, tetapi aktif melakukan penjajakan bersama DPRD ke pemerintah pusat guna menyampaikan kondisi keuangan daerah secara terbuka.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk memperoleh tambahan dana transfer, terutama untuk menutup kekurangan pembayaran gaji PPPK selama enam bulan terakhir tahun 2026, terhitung Juli hingga Desember.
“Pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan penambahan transfer anggaran. Ini penting agar hak-hak PPPK tidak terabaikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan belanja pegawai hingga Juni 2026 sebagai dasar perhitungan peningkatan alokasi belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam RDP tersebut, Komisi II turut menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp70 miliar dalam APBD yang sebelumnya disepakati antara DPRD dan Pemda untuk penggajian PPPK penuh waktu.
Napirman mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut jika dibandingkan dengan jumlah PPPK penuh waktu yang mencapai 2.507 orang. Menurutnya, dengan perhitungan realistis, bahkan Rp60 miliar dinilai belum memadai untuk menutup seluruh kebutuhan gaji.
“Penggunaan anggaran yang telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus dibuka secara transparan. Publik berhak tahu ke mana dan bagaimana anggaran itu digunakan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti polemik pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Napirman menegaskan bahwa seluruh ASN dengan status paruh waktu memiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan berbeda.
Ia menolak adanya kebijakan yang hanya membayarkan gaji kepada PPPK paruh waktu yang sebelumnya terdaftar berkasnya di tingkat kabupaten, sementara lainnya tidak menerima hak serupa.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Status mereka sama-sama ASN paruh waktu dan menjalankan tugas yang sama. Jika satu digaji, maka semuanya harus digaji secara adil,” tegasnya.
Komisi II yang membidangi ekonomi, pembangunan, dan keuangan itu berharap Pemda Majene segera menyusun skema penggajian yang berkeadilan tanpa pengkotak-kotakan antarpegawai.
Langkah cepat dan terukur ke pemerintah pusat dinilai menjadi solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal daerah sekaligus memastikan hak-hak PPPK tetap terpenuhi hingga akhir tahun anggaran 2026.













