sorotcelebes.com | MAMASA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Urekang–Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp403.091.000 dari kontrak yang bernilai Rp11,884 miliar.
Sorotan itu datang dari Muh. Nabir. Ia menilai temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri bagaimana kekurangan volume pekerjaan itu bisa terjadi pada proyek yang telah melalui tahapan kontrak, pengawasan, pengukuran, hingga pembayaran.
“Ketika pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah dibayarkan,” kata Nabir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satu kekurangan ditemukan pada pekerjaan Laston Lapis Antara Aspal Beton (AC-BC Asb). Volume yang tercantum dalam kontrak mencapai 2.054 ton, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang hanya 1.894,36 ton.
Dengan demikian, terdapat selisih 159,64 ton. BPK menghitung nilai kekurangan volume tersebut sebesar Rp403.091.000.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Muh. Nabir mempertanyakan pihak yang melakukan pengukuran volume, pengawasan pekerjaan, hingga pihak yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi ketentuan sebelum pembayaran dilakukan.
“Bagaimana volume yang tidak terpasang tersebut bisa muncul dalam pekerjaan yang telah memiliki kontrak dan proses pembayaran? Siapa yang mengukur? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut dapat dibayarkan?” ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat progres fisik pekerjaan per 24 November 2025 mencapai 97,21 persen. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
BPK juga melakukan pengujian terhadap benda uji aspal di laboratorium sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Muh. Nabir mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang apabila memang terdapat kelebihan pembayaran. Menurutnya, APH perlu memastikan penyebab munculnya kekurangan volume, termasuk kemungkinan kelalaian maupun unsur kesengajaan.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan, kata Nabir, perlu mencakup kontraktor pelaksana CV KML, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengukuran, pemeriksaan, dan pembayaran.
Selain itu, APH diminta menelusuri dokumen pengukuran volume pekerjaan serta dasar pembayaran, termasuk pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, jangan berhenti pada pengembalian uang. Proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Nabir.
Muh. Nabir meminta perkembangan tindak lanjut temuan tersebut dibuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah nilai kekurangan volume sebesar Rp403,091 juta telah dikembalikan, bagaimana proses pertanggungjawabannya, dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
“Jangan sampai uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja birokrasi,” ujarnya.
Ia berharap APH tidak berhenti pada angka Rp403 juta dalam laporan pemeriksaan. Yang lebih penting, kata Nabir, adalah memastikan penyebab kekurangan volume, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat membutuhkan kepastian: ke mana selisih Rp403 juta itu, mengapa kekurangan volume bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.












