sorotcelebes.com | MAJENE — Keluhan nelayan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengenai sulitnya memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuka persoalan lain, yakni panjangnya rantai administrasi dan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene menegaskan rekomendasi BBM memang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Namun, rekomendasi itu tidak dapat diberikan jika dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi belum dipenuhi.
Kepala DKP Majene, Hj. Andi Rahmawaty, SH, MM, mengatakan sejumlah dokumen perizinan harus lebih dulu dimiliki nelayan. Dokumen itu antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sesuai jenis kegiatan usaha.
“Rekomendasi BBM memang dikeluarkan oleh DKP kabupaten. Akan tetapi, ada dokumen lain yang harus dilengkapi terlebih dahulu, dan itu adalah kewenangan pemerintah provinsi dan menjadi syarat untuk penerbitan rekomendasi BBM,” kata Rahmawaty yang didampingi Kepala Bidang Tangkap DKP Majene, Pahriadi, saat ditemui di kantornya. Jumat, 4 September 2026.
Menurut Rahmawaty, kapal berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) hingga 30 GT yang beroperasi sampai wilayah 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Artinya, nelayan di Majene harus berhadapan dengan dua jenjang birokrasi untuk memastikan dokumen mereka lengkap sebelum rekomendasi BBM diterbitkan.
Persoalan muncul ketika nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut justru kesulitan mengakses layanan perizinan di tingkat provinsi. DKP Majene mengakui masih menemukan nelayan yang belum memiliki dokumen perizinan karena kendala jarak dan akses pelayanan.
“Kami sering mendapatkan nelayan yang belum memiliki surat izin. Alasan mereka itu karena akses ke provinsi jauh,” ujar Rahmawaty.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persoalan pelayanan publik. Nelayan membutuhkan rekomendasi BBM untuk menunjang operasional melaut, tetapi rekomendasi itu bergantung pada dokumen yang proses pengurusannya berada di level pemerintahan berbeda.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah DKP Majene bersedia menerbitkan rekomendasi BBM. Ada mata rantai administrasi sebelum rekomendasi itu bisa diberikan. Jika pelayanan pada salah satu mata rantai tersendat, nelayan menjadi pihak yang paling terdampak.
Bagi nelayan, persoalan jarak bukan perkara sepele. Ketika pengurusan dokumen mengharuskan mereka mengakses pelayanan di tingkat provinsi, biaya, waktu, dan tenaga menjadi konsekuensi tambahan. Di titik inilah efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat pesisir diuji.
Karena itu, DKP Majene meminta DKP Sulawesi Barat mendekatkan pelayanan perizinan kepada nelayan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menugaskan pegawai DKP Sulbar untuk berkantor di UPTD Pelabuhan yang berada di Majene.
“Kami berharap agar DKP Provinsi menugaskan pegawainya untuk berkantor di UPTD Pelabuhan di Majene agar memudahkan nelayan mengurus izin yang dibutuhkan oleh mereka,” kata Rahmawaty.
Tak hanya soal keberadaan petugas pelayanan, DKP Majene juga menyoroti peran penyuluh perikanan yang ditugaskan di Majene.
Menurutnya, penyuluh seharusnya tidak sekadar hadir di lapangan, tetapi aktif menjadi penghubung antara nelayan dan pemerintah.
Penyuluh memiliki peran penting dalam memastikan nelayan mengetahui persyaratan administrasi, program pemerintah, hingga akses pengembangan usaha. Informasi yang tidak sampai kepada nelayan justru dapat memperpanjang persoalan ketika mereka hendak mengurus dokumen.
“Penyuluh juga harus aktif memfasilitasi akses terhadap perizinan dan program pemerintah, memberikan edukasi, serta mendampingi kelompok nelayan agar mampu mengembangkan usahanya,” tegas Rahmawaty.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan nelayan tidak cukup hanya dengan menerbitkan rekomendasi BBM. Pemerintah juga dituntut memastikan nelayan memahami prosedur dan memperoleh pendampingan untuk memenuhi seluruh persyaratan.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Persoalannya adalah bagaimana persyaratan tersebut dapat dipenuhi tanpa menciptakan birokrasi berlapis yang justru menyulitkan nelayan.
Pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi semestinya tidak menjadi alasan pelayanan berjalan terpisah-pisah. Jika kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, DKP Sulbar perlu memastikan akses pelayanan tetap dekat dengan nelayan di kabupaten.
Begitu pula dengan penyuluh perikanan. Mereka semestinya menjadi mata rantai pelayanan yang aktif menjelaskan aturan, membantu proses administrasi, dan mendampingi kelompok nelayan, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.
Pada akhirnya, nelayan membutuhkan kepastian, dokumen apa yang harus dipenuhi, ke mana harus mengurusnya, berapa lama prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kendala.
Tanpa kepastian tersebut, persoalan rekomendasi BBM akan terus berputar pada mata rantai birokrasi yang sama. Nelayan tetap menjadi pihak yang menanggung dampaknya.


