sorotcelebes.com | MAJENE — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Majene menggelar pelatihan paralegal bagi kader masyarakat adat. Kegiatan ini digelar di Wisma Yumari, Kabupaten Majene, pada 7 sampai 8 September 2026, dengan tujuan memperkuat kemampuan masyarakat adat menghadapi persoalan hukum, termasuk konflik ruang hidup dan dugaan kriminalisasi.
Pelatihan bertajuk “Pelatihan Paralegal bagi Kader Masyarakat Adat di Kabupaten Majene” itu diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kemampuan kader dalam mendampingi komunitas masyarakat adat yang menghadapi persoalan hukum akibat rencana maupun pelaksanaan pembangunan.
Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene, Aco Bahri Mallilingan, mengatakan masyarakat adat masih menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
“Masalah yang dialami oleh masyarakat adat hampir setiap hari terekspose media maupun laporan-laporan pemantauan dan pengaduan lembaga-lembaga nonpemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum memiliki keberpihakan pada masyarakat adat,” kata Aco Bahri.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang kerap menyertai konflik masyarakat adat, mulai dari perampasan ruang hidup dan hak tradisional hingga intimidasi, kekerasan, represi, kriminalisasi, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Aco Bahri, persoalan tersebut tidak hanya muncul dalam perkara pidana. Masyarakat adat juga menghadapi konflik keperdataan dan sengketa tata usaha negara. Namun, perkara pidana dinilai menjadi salah satu persoalan paling rentan karena masyarakat adat dapat berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan hak atas wilayah dan sumber daya alam yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
AMAN, kata Aco Bahri, mencatat persoalan tersebut masih berlangsung. Ia merujuk catatan akhir tahun 2025 AMAN yang menyebut perampasan wilayah adat, kekerasan, kriminalisasi, dan penyangkalan terhadap masyarakat adat masih terjadi.
Ia juga menyebut pengukuhan hutan adat hingga kini baru mencapai sekitar 368.877 hektare melalui 174 surat keputusan. Di sisi lain, menurut data yang dikutip AMAN, terdapat sekitar 240 ribu hektare wilayah adat yang disebut dirampas atas nama skema perhutanan sosial, sementara izin konsesi pertambangan disebut mencapai 2,26 juta hektare.
Aco Bahri juga mengaitkan persoalan masyarakat adat dengan sejarah kebijakan pembangunan sejak masa Orde Baru. Ia menilai masuknya investasi dan program transmigrasi pada masa tersebut berdampak terhadap penguasaan tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
Menurutnya, perubahan konstitusi setelah reformasi semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Namun, Aco Bahri menilai praktik represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih ditemukan ketika mereka memperjuangkan hak agraria.
“Tindakan perampasan, penggusuran, eksplorasi dan eksploitasi tersebut merupakan tindakan yang telah melanggar sejumlah peraturan, Undang-Undang Dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) dan berbagai prinsip konvensi lainnya,” ujar Aco Bahri.
Karena itu, AMAN Majene menilai penguatan kapasitas masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak. Kader tidak hanya dituntut memahami hak-hak komunitasnya, tetapi juga mampu mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum di tingkat komunitas.
“Komunitas masyarakat adat yang memiliki kapasitas pembelaan juga diharapkan dapat membantu komunitas masyarakat adat lainnya yang menjadi korban untuk mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.
Pelatihan paralegal tingkat dasar tersebut diharapkan dapat membekali kader dengan pemahaman mengenai aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
Kader juga diarahkan agar mampu mendampingi penanganan kasus serta membantu komunitas mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui produk hukum daerah dan penetapan hutan adat.
Selain peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi atau berpotensi mengancam kedaulatan masyarakat adat di sejumlah komunitas adat di Kabupaten Majene.
Dengan demikian, pelatihan ini tidak berhenti pada kemampuan menghadapi perkara setelah konflik terjadi. AMAN Majene mendorong kader agar mampu melakukan pendampingan sejak awal, memahami prosedur hukum, mendokumentasikan persoalan, serta membantu komunitas memperoleh akses terhadap keadilan dan mekanisme pengakuan hak masyarakat adat.












