sorotcelebes.com | MAMUJU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat mengenai belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju kembali disorot. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp999.240.980 dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025.
Aktivis antikorupsi, Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengusut temuan tersebut.
Ia menilai pembayaran hampir Rp1 miliar yang tidak sesuai ketentuan tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administrasi.
“Ini bukan kelalaian administrasi biasa. Ini uang rakyat hampir Rp1 miliar yang dibayarkan tidak sesuai aturan. Kami minta Kejati Sulbar dan Polda Sulbar turun tangan, usut tuntas dan tetapkan tersangkanya,” kata Irfan. Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan temuan BPK yang tersebut, kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah komponen gaji dan tunjangan dengan periode pembayaran sampai 2024, sepanjang 2025, dan sampai Mei 2026.
Nilai terbesar berasal dari pembayaran gaji dan tunjangan kepada 16 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 10 hari berturut-turut. Total kelebihan pembayaran pada kelompok ini mencapai Rp749.044.800. BPK juga menemukan adanya pegawai yang tidak masuk kerja bahkan selama lebih dari satu tahun.
Temuan berikutnya berupa pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp133.528.300 kepada lima pegawai yang ditahan dan/atau dipidana.
Selain itu, terdapat pembayaran tunjangan istri/suami dan beras sebesar Rp70.940.980 kepada 11 pegawai yang telah bercerai.
BPK juga mencatat pembayaran tunjangan anak dan beras sebesar Rp13.396.900 kepada tujuh anak pegawai berusia 21 tahun ke atas tanpa dilengkapi surat keterangan sekolah atau kuliah.
Sementara itu, pembayaran tunjangan umum atau fungsional sebesar Rp32.330.000 diberikan kepada empat pegawai yang sedang menjalani tugas belajar.
Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp999.240.980. Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam pengendalian dan verifikasi pembayaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Logikanya, orang dipenjara, orang tidak kerja, orang sudah cerai, kok masih terima gaji? Ini harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan, verifikasi, pencairan, hingga penerimaan pembayaran tersebut.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah temuan BPK semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Irfan juga meminta Bupati Mamuju memerintahkan perangkat daerah terkait, khususnya BKPSDM dan BPKAD, segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan serta memulihkan kelebihan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pengembalian uang ke kas daerah penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menelusuri apabila ditemukan indikasi pidana.
Ia juga mendesak BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan untuk mengurai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran serta memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya. APH harus berani. Kalau tidak, kepercayaan publik ke pemerintah Mamuju akan runtuh,” kata Irfan.
Temuan BPK tersebut pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju. Selain kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dan memulihkan kelebihan pembayaran, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pembayaran kepada pegawai yang ditahan, dipidana, mangkir, telah bercerai, maupun sedang menjalani tugas belajar dapat tetap tercatat dalam belanja pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju, BKPSDM, BPKAD, maupun aparat penegak hukum Sulawesi Barat mengenai tindak lanjut spesifik atas temuan sebesar Rp999.240.980 tersebut.












