Warga Desak Kejari Majene Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Tallambalao Rp115 Juta

sorotcelebes.com | MAJENE — Polemik pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali mencuat.

Sejumlah warga mendesak Inspektorat Kabupaten Majene dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengaudit serta mengusut dugaan penyalahgunaan dana BUMDes senilai Rp115 juta yang disebut telah direalisasikan pada 2025.

Desakan itu disampaikan aktivis Desa Tallambalao, Muslim. Menurutnya, audit menyeluruh diperlukan agar penggunaan dana penyertaan modal BUMDes dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menilai polemik yang berkembang hanya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat pengawas dan aparat penegak hukum.

“Kami meminta agar Inspektorat segera melakukan audit, serta mendesak Kejari mengusut dugaan korupsi di Tallambalao,” kata Muslim, Kamis (23/7/2026).

Muslim menjelaskan, dana penyertaan modal sebesar Rp115 juta telah diserahkan secara tunai kepada pengurus BUMDes.

Namun hingga kini, menurut Muslim, masyarakat belum memperoleh penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga  Usai Didemo KPK, Polres Majene Akhirnya Patroli Pantau Peredaran Rokok Ilegal

“Anggaran BUMDes memang sudah diserahkan. Pertanyaannya, dana Rp115 juta itu digunakan untuk apa saja? Yang terlihat hanya pembangunan green house untuk ketahanan pangan, dan sekarang bangunan itu terbengkalai,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kewajaran nilai pembangunan green house apabila benar hanya kegiatan tersebut yang dibiayai dari dana penyertaan modal BUMDes.

Menurut Muslim, masyarakat membutuhkan rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

“Kalau hanya pembangunan green house, menurut kami nilainya tidak masuk akal mencapai Rp115 juta. Karena itu masyarakat mempertanyakan rincian penggunaannya,” katanya.

Sebelumnya dikonfirmasi terpisah, Ketua BUMDes Tallambalao, Abd. Karim, membenarkan pihaknya menerima dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa.

Namun, Karim membantah nilai dana yang dikelola mencapai sebagaimana yang disebutkan warga.

“20 persen dari anggaran Dana Desa, Pak. Itu secara acuan, tapi kami tidak kelola sebanyak yang bapak katakan,” ujar Karim melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Pilkades Serentak Tahun 2023 di Majene Ditunda, Ini Sebabnya

Meski demikian, Karim tidak bersedia menjelaskan besaran anggaran maupun rincian penggunaannya. Ia beralasan sedang berada di luar daerah dan meminta agar informasi lebih lanjut diperoleh melalui pemerintah desa.

“Lebih jelasnya ke kantor desa. Kami sudah rapatkan kemarin terkait LPJ pengelolaan dana desa, Pak. Saya merantau sekarang,” katanya.

Secara normatif, pengelolaan BUMDes wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengelolaan modal, kegiatan usaha, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah desa dan masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan desa, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  LGS Sulbar Minta Kajaksaan Usut Program Pelatihan yang Diduga Asal-Asalan di Majene

Pasal 2 dalam Undang-Undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, disertai pidana denda.

Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Inspektorat Kabupaten Majene maupun Kejaksaan Negeri Majene terkait permintaan audit atau langkah penyelidikan atas dugaan tersebut.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *