sorotcelebes.com | MAMUJU —Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kepada kredit mikro KUR dan Kupedes di BRI Campalagian dan langsung dijebloskan dalam tahanan.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben dalam keterangan tertulisnya. Selasa (7/1/2025).
“Hari ini, 07 Januari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Mikro Kur dan Kupedes pada salah satu Bank Plat Merah,” ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial HM selaku pihak ketiga (Calo), HD dan KM selaku Pemrakarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan KUPEDES periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar.
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam mewujudkan Dugaan tindak pidana korupsi Perkara tersebut, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan untuk 1 (Satu) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan 26 Januari 2025,” kata Asben.
Penahanan tersangaka dilakukan lantaran penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu kepada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan ancaman pidana dari tindak pidana yang dilanggar lebih dari 5 tahun. Selain itu, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dalam Penyidikan ini, Tim Penyidik berhasil mengungkap Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selama proses penangana kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi sampai saat ini berjumlah lebih dari 70 (tujuh puluh) orang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus tersebut.