sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, SH. kepada sorotcelebes.com saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (04/10/2023).
“Sudah ada penetapan tersangka, cuma kami belum bisa ekspose keluar siapa orang dan apa perananya,” ungkapnya.
Menurutnya, orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemda kepada KPU Majene belum bisa diekspose karena berkaitan dengan tekhnis pemeriksaan penyidikan.
“Ini berkaitan dengan tekhnis pemeriksaan penyidikan, takutnya nanti ada menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara, penahan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya menerima perhitungan Kerugian Negara (KN) dari tim auditor.
“Kalau kami sudah menerima perhitungan kerugian negara, baru akan dilakukan upaya-upaya berikutnya, termasuk penahanan dan penyitaan jika diperlukan,” terang M. Zaki.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Majene melibatkan beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan.
“Minggu lalu kami sudah ambil keterangan ahli, termasuk dari kementrian dan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Tinggal mau koordinasi dengan Tim auditor,” ujarnya.
Sebenarnya hari ini, lanjut M. Zaki, adalah jadwal untuk ekspose dengan tim auditor, cuman ditunda. Tapi dipastikan akan dilakukan ekspose dengan tim auditor dalam minggu ini.
Diketahui, Sejak pertengahan tahun ini, tim penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene dari tahap penyelidikan ke penyidikan.