MAJENE, Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin, SH didampingi dua orang Anggotanya melakukan pelimpahan berkas Tahap II terhadap perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan Dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lombang T. A 2019-2021, yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Lombang Sudirman, S.Pd Dan mantan bendahara Muh. Rezki, dalam pelaksanaan pelimpahan berkas tersebut dilakukan pagi tadi Senin 30 Januari 2023 pukul 11.00 Wita,
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Kepolisian kepada pihak Kejaksaan yang diterima langsung di ruangan Kasi Pidsus oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majene Arthur Piri, SH,
Dalam mekanisme Tahap II, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian/ Penyidik.
Dikarenakan Kuasa hukum para tersangka yang mendampingi sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan polres Majene tidak dapat hadir, maka oleh Kejaksaan Negeri Majene untuk menerima dan melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah penunjukan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene Print-09/P.6.11/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi kedua tersangka dalam
Proses penerimaan pelimpahan perkara, dari Kepolisian untuk pemeriksaan di Kejaksaan.
Selama tiga jam kedua tersangka diperiksa dihadiri oleh Penasehat Hukum kedua tersangka, dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Majene didampingi dua orang anggota.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa kepada kedua tersangka yang diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Mamuju, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Majene nomor: Print– 04/P.6.11/Fd.2/01/2023 tanggal 30 januari 2023 atas nama tersangka Sudirman, S.Pd dan Print 06/P.11/Fd.2/01/2023 atas nama Muh. Rezki tanggal 30 Januari 2023.
Sebelumnya terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Rapid anti gen dan dinyatakan sehat dan negatif covid19 oleh Tim Kesehatan.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan Mamuju untuk dilakukan penahanan. Tim Jaksa Penuntut Umum segera akan menyiapkan dakwaan dan administrasi pelimpahan dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan tindak pidana korupsi Mamuju untuk menjalani Persidangan. (*)